Kabarbanuakita.com, Muara Teweh-
Penjabat Sekretaris daerah kabupaten Barito Utara Drs. Jufriansyah, MAP secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertempat di Ruang Rapat Setda Lt. 1 Kabupaten Barito Utara, Rabu (13/06/2024).

Pj. Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Jufriansyah, MAP, mengatakan pentingnya sosialisasi Peraturan Bupati 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di Kabupaten Barito Utara.”

Beliau menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perbup No. 6 Tahun 2024 untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan.

Dalam sosialisasi ini, beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen antara lain Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Transportasi, Kesehatan, Obat, dan Makanan, Pendidikan dan Kebudayaan, pariwisata, dan Ketenagakerjaan.

Kegiatan dihadiri oleh peserta sosialisasi yang terdiri dari Oganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan ditutup juga oleh Pj. Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Jufriansyah, MAP

(Hertosi/Kabar Banua Kita)