Kabarbanuakita.com, Muarateweh – Mantir Adat desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, (Barut) Akhmad Afiat Hadiyani, Menduga adanya kejanggalan terhadap penetapan Terminal Khusus (Tersus) PT Arsy Nusantara. la pun menduga adanya surat palsu yang digunakan dalam proses persyaratan dan izin Tersus tersebut.

Kejanggalan utama terletak pada lokasi Tersus yang disebutkan berada di Desa Lahei, Kecamatan Lahei Barat. Faktanya, Tersus tersebut terletak di Desa Jangkang Baru, kata dia.


Ini jelas sudah merupakan pelanggaran yang serius yang berpotensi menghilangkan hak-hak adat masyarakat Desa Jangkang Baru, yang dampaknya langsung oleh kegiatan pertambangan batu bara PT Arsy Nusantara. Desa Jangkang Baru jauh dari perusaan ini ada, bahkan telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, ujar dia seperti diberitakan sebelumnya.

Terpisah saat dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan kabupaten Barito Utara melalui Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan, Nugroho Agus Wahyudi, ST., M. IP mengatakan, “Terimakasih kasih atas informasinya pak, terkait hal ini jujur saja saya baru mengetahui nya, untuk saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan kita dalami dulu,” ujar dia saat ditemui Kabarbanuakita com , Senin (05/8) pagi.

Ia menambahkan, berkaitan hal ini kita akan croscek dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta ke Kementerian perhubungan , tukasnya.

Sementara saat dilakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Arsi Nusantara melalui saluran WhatsApp hingga berita ini diterbitkan masih belum ada tanggapan.

(Hertosi/ Kabar Banua Kita)