Kabarbanuakita.com, Muarateweh – Pengguna jalan dibuat resah oleh truk pengangkut Batubara di jalan Km 34 Sukui, kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara (Barut). Batubara tersebut di angkut oleh PT. Nipindo Primatama selaku Subkontraktor dari PT Barito Bangun Nusantara (BBN).
Selain pengguna jalan di buat resah dengan aktivitas truk ini, kepala Desa Liju juga Mempersoalkan terkait pemakaian jalan daerah yang digunakan oleh Perusaan PT.Nipindo Primatama. Ia mempersoalkan sejauh mana izin yang dipakai, kata Arnan beberapa waktu lalu.
Sementara Dinas Perhubungan kabupaten Barito Utara melalui Kepala seksi lalu lintas A. Juliannoor. F.R, S.Kom didampingi Kabid Darat Sukarto mengatakan, Terkait pemakaian jalan yang dipakai oleh PT. Nipindo Primatama selaku subkontraktor dari PT. BBN
Untuk ijin pemakaian jalan masih berproses di PTSP jadi Dinas Perhubungan bukan pada posisi memberikan Izin. Jadi kami di Perhubungan ini tidak ada wewenang untuk memberikan izin itu yang pertama. Dan yang kedua, memang pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Bidang LLAJ sudah di keluarkan beserta dengan Pertek dari PUPR itu sudah dikantongi dan diserahkan ke PTSP. Untuk masalah izin keluar atau belum silakan ditanyakan ke pihak PTSP. “Sepengetahuan kami izin penggunaan jalan masih berproses,” kata dia kepada Kabarbanuakita.com, Selasa (06/8).
Disinggung dengan aktivitas houling batubara, ” Kalau Perijinan masih proses seharusnya PT. Nipindo selaku subkontraktor dari PT Barito Bangun Nusantara tidak boleh memakai jalan daerah. Selama perizinan itu berproses, karena angkutan ini bukan angkutan umum, yang mana angkutan khusus ” Tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah Kadis PUPR Barito Utara Iman Topik didampingi Kabid Bina Marga Subiantoro mengatakan, dalam jalan Kabupaten itu memang menghubungkan Jalan Nasional titik Nol nya di Km-34 sampai dengan simpang Banangin. Kurang lebih panjangnya luasnya itu 56 Km yang simpang Banangin. Kalau yang simpang Tambrin, Liju nanti keluarnya di Banangin ketemu lagi Jalan Nasionalnya di Banangin depan Polsek.
Kemudian kami Dinas PUPR ada lagi spek teknis sesuai tupoksi kami, melakukan penanganan infrastruktur jalan dan jembatan termasuk di Km 34 jalannya kita tangani, kita kelola dan di Jalan Km 34 itu, Alhamdulillah sampai saat ini kita selalu mendapat alokasi dana khusus dari APBN untuk penanganan peningkatan status jalan peningkatan dan perbaikan di sana ada spot-spot tertentu yang kita right dan kita aspal sesuai dengan ketentuan dan klasifikasi nya.
Karena dia jalan Kabupaten, dia punya beban terbatas berbeda dengan jalan Provinsi dan Jalan Nasional itu ada ketentuan beban-beban tonase nya. Tugas kami adalah mengelola, merawat dan memelihara jalan itu UPR selanjutnya pengguna dari jalan itu sendiri, yang mengatur dan menatanya adalah teman-teman SKPD lain. Jadi kami hanya menyiapkan infrastruktur nya, menjaga dan merawat. Diatasnya mau di lintasi apa, itu bukan kewenangan kami.
Yang mengatur kewenangan lalu lalang di sana adalah instansi teknis lainya, jadi tidak berada di PUPR itu yang kami laksanakan. Kemudian karena dia jalan umum siapa saja boleh melintas jalan sepanjang sesuai aturan dan ketentuan. Kalau dia melintas melampaui aturan ketentuan itu ada kewenangan instansi lain yang bisa mengambil langkah lebih lanjut. itu terkait jalan Km 34 sampai simpang Banangin. Disana dirawat dengan dana APBD-2 APBD-1 dan APBN.
Sekretaris Dinas PTSP belum bisa dapat memberikan komentar “Silakan nanti konfirmasi langsung dengan Kabid Perizinan, dan kebetulan beliau lagi dinas keluar daerah pak,” Ucap Sekretaris Dinas PTSP Barut , saat dikonfirmasi
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan