Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Mantan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra beberapa waktu lalu dilaporkan Tim hukum Mantan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara. Pelaporan itu bermula berkaitan dengan orasi kampanye Sugianto Panala Putra, pada kampanye terbuka Gogo-Helo, di Tumpung Laung, Sabtu 26 Oktober 2024 lalu.

Kepada wartawan Komisionir Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso, membenarkan adanya laporan dari tim hukum Nadalsyah. Laporan yang dilaporkan berkaitan dengan pencermaran nama baik. “Saat ini laporan masih dalam kajian kami. Apakah tergolong tindak pidana pemilihan atau tidak,” kata Adi. Dikutip dari laman 1tulah.com Rabu (06/10/2024).
Sementara itu, Mantan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengaku di sela-sela kampanye terbuka pasangan nomor urut 1 pasangan Gogo-Helo, akan siap menunggu panggilan resmi dari Bawaslu Barito Utara. “Iya saya siap dan tidak akan gentar tinggal menunggu panggilan Bawaslu saja, untuk memberikan keterangan,” kata Sugianto Panala Putra didampingi Suria Baya saat ingin bertolak kempaye terbuka pasangan nomor urut 1 Gogo-Helo ke Benangin Kecamatan Teweh Timur.

Seraya menambahkan tokoh Dayak Tewoyan Suria Baya mengatakan,
Menurutnya Sugianto Panala Putra adalah orang hukum. Gelar serjana bukan beli kalengan bedasarkan paket A,B C, tapi benar-benar mengikuti jenjang pendidikan bersekolah SD, SMP, SLTA lanjut universitas. Jadi Sangat konyol kalau mau berorasi menyampaikan kebohongan diatas panggung terbuka di depan ribuan massa yang hadir.

“Saya juga ikut heran, karena Sugianto Panala Putra bukan calon. Apa yang dilaporkan. Tadi kami dan Sugianto bersepakat ingin melaporkan balik, bukan ke Bawaslu tapi ke polisi,” kata SBY panggilan akrabnya

(Hertosi/Kabar Banua Kita)