Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pemerintahan desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut) mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian sementara aktivitas perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) di site Andong. Penghentian sementara itu bermula dari laporan lisan warga masyarakat desa Karendan bahwa adanya pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh PT NPR di wilayah kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut). Yang mana di wilayah yang dibebaskan tersebut masih belum selesai proses peninjauan kembali (pemecahan hak kelola masyarakat) dan pada hari Rabu 20 November 2024 dikonfirmasi oleh Rustam Efendi selaku Eksternal PT NPR bahwa benar telah melakukan pembebasan di beberapa titik lokasi tanpa melibatkan Pemerintah desa Karendan kecamatan Lahei kabupaten Barito Utara (Barut).
Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas maka saya selaku kepala desa Karendan menghentikan sementara aktivitas perusahaan PT NPR di daerah sungai putih RT 02, desa Karendan sampai adanya penyelesaian, kata Ricy kepala desa Karendan dalam surat pemberitahuan yang di terima media ini, Kamis (21/11) pagi.
Sementara, tokoh masyarakat sekaligus pengusaha muda asal desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut). Angkat bicara atas ulah PT NPR yang telah melakukan pembebasan lahan yang tidak melibatkan pemeritah desa. Ia menduga PT Nusa Persada Resources (NPR) Diduga menciptakan membuat SKT dengan oknum kepala desa non aktif, yang mengunakan surat SKT yang tidak sesuai dengan aturan per udang-undangan. Yang mana lahan tersebut diatas hak kelola masyarakat desa Karendan yang sah. Akibat perbuat tersebut banyak merugikan banyak pihak, Kata Prianto Samsuri . Kemudian ia menegaskan, “Kami akan segera memperosses hal tersebut lawat jalur hukum termaksud untuk meminta penegakan hukum segera menyelidiki permasalahan yang telah terjadi lawat kuasa hukum kami ,” Tegasnya. Kemudian, pengusaha muda asal desa Karendan itu, menegaskan kembali bahwa ia menduga ada upaya dari PT NPR dan pihak terkait menciptakan komlik dengan dengan menggunakan oknum Pihak kecematan dan Oknum pemeritah terkait, menurut dia ada juga pelangaran berat analisis saya terutama pelangaran adat nyanggar belum dilaksanakan tetapi PT NPR Sudah melakukan lenkliring, Ujar dia.
Terpisah Eksternal PT NPR Rustam Efendi, “Kami masih kordinasi ke pimpinan dulu dan saya juga baru menerima surat nya pak,” kata dia saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan