Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Kuasa hukum pemilik lahan dan para pemegang hak kelola ladang/lahan dengan bukti kepemilikan (terlampir) yang terletak di daerah sungai putih, RT O2 desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut) yang termasuk dalam Ijin konsesi PT. Nusa Persada Resources (NPR) site Adong. Mengeluarkan surat Somasi pertama kepada PT Nusa Persada Resources (NPR). Somasi pertama ini di sampaikan agar kiranya menjadi perhatian tentang penyelesaian lahan atau ladang, dalam menjawab Somasi ini kami berikan waktu 7 hari untuk di tanggapi sebelum kami melakukan upaya hukum apapun yang dianggap perlu, kata Syaripan Hayana, SH Jum’at (22/11).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi masyarakat secara bersama-sama selaku pemilik lahan atau pemegang hak kelola ladang/lahan pada tanggal 20 November 2024 bersama yang juga bersama pihak terkait menemukan fakta bahwa telah ada pembebasan lahan dan pengambil alihan lahan secara sepihak yang telah di lakukan oleh PT. Nusa Persada Resources di beberapa titik di daerah sungai putih, RT 02 desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara, bersama-sama dengan saudara Rustam Efendi selaku Eksternal PT. Nusa Persada Resources diduga secara Ilegal tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan, pemegang hak kelola ladang/lahan dan tanpa melibatkan pemerintahan desa Karendan, Ucapnya.

“Bahwa berdasarkan keterangan diatas maka patut kami menduga PT. Nusa Persada Resources (NPR) dan saudara Rustam Effendi telah melakukan penyerobotan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan jahat dan Pasal 46 KUHP tentang Korporasi yang melakukan tindak Pidana,” Tegas Syaripan Hayana, SH

Sementara, Eksternal PT NPR Rustam Efendi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhatsApp terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum pemilik lahan warga desa Karendan.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)