Kabarbanuakita.com, Muara Teweh –
Heri seorang Warga desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut). Mengeluh terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan mereka yang hingga kini masih belum mereka terima sepersen pun. Awal mulanya ia menceritakan bahwa kita sudah melaporkan kepada Kepala desa Karendan bahwa kepala desa Karendan pun tidak mengetahui tentang ganti rugi lahan milik mereka. Sedangkan kita pemilik asli lahan yang kita kelola dari tahun 2019 hingga sekarang jelas kita mengeluh karena hak kelola kita tiba tiba di serobot oleh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) tanpa ada pemberitahuan kepada kita, ujarnya Saat dikonfirmasi media ini, Selasa (03/11) siang.

Dengan tegas dia mengatakan, “Tentang pembayaran apapun itu, kita tidak perlu tau soalnya kita sama sekali tidak menerima sepersen pun,” ujar dia dengan tegas.

Kemudian , kalau lebih lanjutnya lagi urusan ini sudah kita serahkan ke kepala desa Karendan kecamatan Lahei, dan kepada kordinator lapangan bapak Prianto Samsuri kalau ingin lebih jelas hubungi mereka berdua, karena urusan nya sudah kita serahkan penuh kepada mereka berdua, dan surat menyurat lahan kami pun lengkap, bebernya.

Diberitakan sebelumnya Pemerintahan desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut) beberapa waktu lalu mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian sementara aktivitas perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) di site Andong. Penghentian sementara itu bermula dari laporan lisan warga masyarakat desa Karendan bahwa adanya pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh PT NPR di wilayah kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut). Yang mana di wilayah yang dibebaskan tersebut masih belum selesai proses peninjauan kembali.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)