Kabarbanuakita.com, Puruk Cahu – Sebuah rumah kosong milik Untung Aslianur yang berada di dekat polres Murung Raya ludes terbakar pada tanggal 19 januari 2025. Diketahui, di dekat rumah itu yang kebetulan tidak jauh dari sungai Barito telah dibangun sebuah pelabuhan yang digunakan untuk menurunkan minyak yang diantarkan ke hulu sungai barito. Kata Untung Aslianur kepada kabarbanuakita.com, Senin (03/02) pagi.

Pemilik pelabuhan yang merupakan seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya pun telah mengakui bahwa pihaknya lah yang memakai KwH listrik di rumah milik saya untuk digunakan mereka bekerja. “Karena daya listrik tidak kuat untuk menerangi pelabuhan, akibatnya terjadilah konslet yang menyebabkan kebakaran yang menghanguskan rumah milik saya,” ujarnya.

Saya menyesalkan perbuatan mereka yang telah menggunakan listrik dirumahnya tanpa izin terlebih dahulu, apalagi sampai terjadi insiden yang menyebabkan rumah tempatnya merawat almarhum ibunya dulu sampai habis terbakar.

Untung mengatakan bahwa ia berharap pihak pemilik pelabuhan agar bertanggung jawab, dengan mengganti kerugian tersebut. Sebab apa yang mereka lakukan sudah lancang karena menggunakan fasilitas pribadi milik orang lain, bahkan sampai terjadi kebakaran. Semua itu sudah jelas melanggar hukum, menurutnya.

Pertama Jerat Perdata :

Pasal 13 KUHPerdata menyebutkan bahwa: “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Kemudian Jerat Pidana :

Pasal 362 KUHP menyebutkan bahwa :

“barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu.”

Dalam insiden tersebut sudah ada beberapa unsur yang sudah dipenuhi sesuai Pasal 362 KUHP, yaitu :

  1. Adanya unsur perbuatan mengambil.
  2. Mengambil sesuatu berupa barang. R. Soesilo dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana, Serta Komentar Lengkap Pasal-Pasalnya” menjelaskan bahwa barang di sini juga termasuk yang tidak berwujud, seperti daya listrik dan gas yang bernilai ekonomis.
  3. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
  4. Adanya unsur melawan hukum untuk memiliki barang tersebut.

Ditambah lagi dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.

Lebih lanjutnya. Terhadap keberadaan Pasal 362 KUHP, Pasal 476 UU 1/2023, dan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum. Pada kasus tindak kejahatan pencurian listrik, Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU 1/2023. Walau begitu, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU Ketenagalistrikan dan perubahannya.

Info terakhir, kakak saya bernama Asfiar yang berada di desa Datah Bilang, kabupaten Mahakam Ulu, provinsi Kalimantan Timur yang pergi ke Puruk Cahu untuk mengurusi masalah tersebut. Untung menyebutkan bahwa ia tengah menunggu kabar dari kakaknya tersebut terkait apa langkah yang akan diambil.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)