Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barito Utara (Barut). Siska Dewi Lestari membantah jika pihaknya menolak untuk menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara (Barut). Hal tersebut ia sampaikan dalam menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Siska menjelaskan Ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU, sedang menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya pada tanggal 3 Desember 2024 lalu, kemudian KPU Barito Utara juga langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Barut melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Ucap Siska Jumat (07/02) kemarin.
Jadi lanjut Siska, duduk perkaranya di TPS tersebut ada sebanyak 15 orang pemilih yang sudah terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Permberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT. Nah dari hasil pemeriksaan, 15 orang pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus. Ditambah lagi Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri. “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,” Ucapnya.
Yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024, “Semua prosedur, tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” terang Siska.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan