Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) kabupaten Barito Utara (Barut ). Surya Baya menilai bahwa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan. TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara dianggap sudah selesai. Karena menurut dia, Pilbub 2024 di Barito Utara, Kalimantan Tengah itu selama ini berjalan dengan aman kondusif, kata Tokoh Dayak Surya Baya, Selasa (12/02).

Masalah di TPS 04 (Malawaken) itu sebenarnya sudah selesai, KPU sudah memverifikasinya. Mereka hanya tidak membawa KTP saja, tetapi membawa kartu undangan, yang mana itu dibuat dasarnya KTP.

“Mereka itu juga dikenal oleh KPPS karena memang tinggal di kampung terserah ,” sambungnya.

Oleh karena itu, Surya Baya berharap putusan MK ini turut memperhatikan kondisi masyarakat. Surya Baya tidak mengharapkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena potensi konfliknya sangat cukup besar.

Menurut Surya Baya, kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak menginginkan hajatan akbar tersebut diulang di Barito Utara.

Di sisi lain, Surya Baya mengaku tidak yakin penyelenggaran PSU nanti bisa lebih baik dari pemungutan suara sebelumnya.

Dalam hal ini nantinya siapa yang menjamin pelaksanaan PSU itu akan jurdil. Karena menurut dia yang memaksa PSU ini adalah Paslon Nomor Urut 02. Apakah akan lebih baik dari sebelumnya, apa pasti jurdil.

Surya Baya tegaskan, Kemenangan delapan suara tersebut adalah betul-betul hasil perjuangan tim bukan hasil dari kecurangan.

“Saya percaya dan sangat meyakini bahwa Hakim MK yang memutus sengketa hasil pilkada Barito Utara ini tentu lebih mempertimbangkan secara obyektif, komprehensif, masih punya integritas dan berlandaskan keadilan, Pungkas dia.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)