Kabarbanuakita.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barito Utara (Barut) disebut sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara (Barut).
“Dalam pandangan ahli, Komisi pemilihan umum (KPU) Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis,” kata Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dikutip dari laman metrotv Jumat, (14/02).
Mantan Ketua Komisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI). Hasyim yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan sengketa pada Pilkada kabupaten Barito Utara tahun 2024 ini juga menilai KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis. Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan dari pemohon.
“Menurut saya, KPU kabupaten Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” urainya. Ia juga menggaris bawahi proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum. Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi, katanya.
Sementara saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo, menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 desa Malawaken, kecamatan Teweh Baru. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT. “Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” kata Bambang Cahya Eka Widodo. Kemudian Ia juga menyebut bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu.
“Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Bambang yang merupakan Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.
Kemudian Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU. “KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini kemarin.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan