Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Persoalan ganti rugi lahan di berbagai perusahaan baik itu perusahaan tambang batu bara maupun perkebunan kelapa sawit kerap kali jadi polemik. Tak terkecuali dengan proses ganti rugi lahan di Kalimantan Tengah salah satunya ada di kabupaten Barito Utara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan ganti rugi lahan warga dengan perusahaan tambang batu bara PT Suprabari Mapanindo Mineral PT SMM. Namun disayangkan RDP tidak menemukan titik terang karena pihak perusahaan PT SMM mangkir pada RDP tersebut yang digelar di gedung DPRD kabupaten Barito Utara, Jumat (21/02).

Sengketa ini berfokus pada lahan milik Wasahadin dan Pina yang diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain kepada PT Suprabari Mapanindo Mineral beberapa tahun yang lalu.

Putes Lekas yang diberi kuasa oleh pemilik lahan mengatakan bahwa sampai pada hari ini Wasahadin dan Pina selaku pemilik lahan belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan miliknya dari PT Suprabari Mapanindo Mineral sehingga permasalahan ini sampai ke DPRD Barito Utara.

Lanjut Putes, pemilik lahan tidak menerima ganti rugi berawal dari adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kelompok tani pelestarian Berkat Liang Sintuk oleh saudara berinisial Bgh cs yang mana pada dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ihai dan Wasahadin yang dipergunakan oleh Bgh cs untuk menjual lahan milik Wasahidin dan Pina kepada PT Suprabari Mapanindo Mineral.

Sebelumnya kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini sudah kami laporkan ke Sat Reskrim Polres Barito Utara pada tanggal 20 September tahun 2023 lalu dan juga pernah untuk dimediasi sebanyak ada dua kali yaitu pada hari selasa tanggal 05 september 2023 lalu di Aula Satintelkam Polres Barito Utara, terang Putes Lekas.

“Pada RDP tentunya juga kami berharap sekali apa yang disampaikan tadi terkait dengan dumas kami ke Polres Barut atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang saat ini sudah berproses dan masuk ke Lidik. Kami berharap dalam hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Polres Barito Utara, dan lembaga pemerintah lainnya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini sehingga ada keadilan bagi kami,” tegasnya.

Sementara itu Anggota DPRD kabupaten Barito Utara Herman Patih AB menyampaikan, “Kami selaku wakil rakyat sangat disayangkan atas ketidakhadiran manejemen perusahaan tambang batu bara PT Suprabari Mapanindo Mineral,” Kata Legislator Demokrat.

Apalagi ini terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan warga, “Bagaimana permasalahan warga ini bisa menemukan titik terang kalau pihak manajemen PT Suprabari Mapanindo Mineral mangkir pada Rapat Dengar Pendapat tadi,” Pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)