Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Barito Utara gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU ) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 lalu.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari didampingi anggota Komisioner KPU lainnya. Dan dihadiri Bawaslu Barut, Kabag Ops Polres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, tim paslon nomor urut 1 dan 2 dan tamu undangan terkait lainnya, Senin (10/03).

Rapat koordinasi ini terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yaitu TPS 01 kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Ujar Siska.

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 493, KPU diwajibkan untuk segera melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi guna mempersiapkan pelaksanaan PSU. “Kami berharap Bapak-Ibu sekalian dapat mendukung penuh pelaksanaan PSU ini agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata dia saat pimpin Rakor.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS menemukan 9 kesimpulan sebagai berikut :

Satu : Dilarang membawa HP/ alat perekam lainnya oleh pemilih ke bilik suara saat melakukan pencoblosan dan harus di titipkan ke petugas KPPS.

Dua : Masyarakat yang tidak mendapatkan C-Pemberitahuan sampai dengan tanggal 21 maret 2025 pukul 17.00 WIB silahkan di sampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten Barito Utara dengan catatan membawa KTP-Elektronik.

Tiga : Tidak di perbolehkan mobilisasi pemilih oleh Paslon / Tim Pemenangan ke TPS.

Empat : Tidak ada Posko pengamanan dari masing – masing tim pasangan calon pemenangan di wilayah pelaksanaan PSU.

Lima : TNI/Polri menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU hingga sampai dengan pelantikan.

Enam : Tidak di perbolehkan bagi paslon/tim pemenangan untuk ikut mendampingi pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan didampingi Aparat TNI/Polri.

Tujuh : Live streaming saat HPS tidak dapat difasilitasi.

Delapan : Terkait permintaan salinan DPT final hasil pencermatan akan di sampaikan setelah uji publik.

Sembilan : Starlink atau jaringan internet di TPS 04 desa Malawaken wajib disediakan /difasilitasi oleh Diskominfo untuk uji publik ,Cek DPT online dan penggunaan Aplikasi Sirekap.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)