Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Barut) Adam Parawansa mengatakan politik uang menjadi permasalahan paling rawan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah atau pilkada kabupaten Barito Utara.
Adam mengingatkan, baik pemberi maupun penerima atas praktik politik uang dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
“Karena UU Pilkada jelas menyatakan baik yang memberi dan menerima itu dapat di pidana, jadi kami harapkan semua punya kesadaran yang sama,” kata Adam Rabu (12/10).
Isu Politik Uang kembali menjadi isu yang rawan yang akan muncul di kalangan masyarakat, kemarin kami dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengambil langkah untuk pencegahan dengan melakukan sosialisasi langsung kepada beberapa warga di sekitar TPS 04 desa Malawaken, kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara. Sosialisasi itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya politik uang, pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan