Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, menyimpulkan, bahwa mustahil untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih seperti bunyi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung terjadi pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS.
Hal tersebut diungkapkan tim hukum Gogo- Helo terdiri dari Malik Muliawan (koordinator), Rusdi Agus Susanto (advokat), Herman Subagio (advokat), Rututman, Mahrudianto, Eva, dan utusan khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Junaedi Lumban Gaol, saat jumpa pers di Muara Teweh, Kamis (20/3) Kemarin.
Bahwa berdasarkan dari Keputusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan PSU di dua TPS dengan dasar dalil permohonan paslon nomor urut 2 Agi – Saja, Karena menurutnya. Terdapat ada 15 pemilih yang tak membawa KTP di TPS 04 desa Malawaken dan ada selisih tiga suara pada TPS 01 kelurahan Melayu, demi memastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih, Kata Rusdi.
Jika dibandingkan dengan apa yang terjadi menjelang PSU, seperti dugaan pelanggaran yang sudah kami laporkan ke Bawaslu, kabupaten Barito Utara sungguh tidak ada jaminan kemurnian hasil PSU. Ini jelas sangat bertentangan dengan tujuan dari putusan MK.
“Salah satu penyebab utama lantaran praktik kecurangan, pelanggaran, dan money politik oleh pasangan calon tertentu untuk mempengaruhi pemilih berlangsung secara bebas bahkan cenderung brutal,” tegas Rusdi Agus Susanto.
Pihaknya menduga ada sekitar kurang lebih 50 orang yang sudah menerima uang, sebagaimana bukti list daftar yang belum pernah diperiksa dan atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Barito Utara dan Gakkumdu.
“Sehingga dapat saya pastikan 50 orang yang diduga telah menerima uang sebagaimana yang terdapat dalam bukti list daftar akan merusak kemurnian suara pada PSU besok 22 Maret 2025 Pilkada Kabupaten Barito Utara. Suara pemilih menjadi tidak murni dan tercemar, ” urainya.
Lanjut Rusdi, berdasarkan barang bukti saat OTT dugaan money politik di Jalan Simpang Pramuka pada 14 Maret 2025 lalu. Pihaknya menduga 50 orang pemilih telah menerima uang dari tim pemenangan paslon tertentu.
“Adapun barang bukti yakni ada uang Rp 250.000.000, specimen kertas suara bergambar paslon nomor urut 2, dan list daftar pemilih penerima uang yang terdaftar di DPT,” Jelasnya.
“Jadi harapan saya pada PSU besok dapat berjalan luber dan jurdil. Kami percaya dan yakin masyarakat Barito Utara memiliii hati nurani yang tak bisa dibeli untuk kemajuan rakyat Barito Utara, yang sama sama kita cintai ini,” Pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan