Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Polres kabupaten Barito Utara gelar Press Release terkait kasus dugaan politik uang di kabupaten Barito Utara jelang PSU.
1 hari setelah digelar PSU.
Polres kabupaten Barito Utara resmi tetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sisanya masih dilakukan penyelidikan,
kata Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto , Minggu (23/03) Malam.
Kepada para tersangka tambah AKBP Singgih Febiyanto, dikenakan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi undang-undang.
Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi imbalan lainnya kepada warga negara Indonesia baik langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu dan sejenisnya diancam pidana minimal 36 bulan penjara dan maksimal 73 bulan. ujarnya.
“Pengembangan penyelidikan telah dilakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di kantor kepo resor Barito Utara dan dari Saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebayak 3 orang tersangka melakukan tindak pidana pemilihan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 kepada tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan polres Barut,” terang Kapolres Barito Utara.
Adapun ketiga tersangka 2 seorang laki laki dan 1 orang perempuan
Menurut Kapolres, ketiga tersangka merupakan merupakan pemeran utama. Peran WTW (perempuan) sebagai cek list. Peran laki-laki pertama memberikan uang, sedangkan peran laki-laki kedua sebagai koordinator. Tersangka ditahan sejak Sabtu (22/3/2025). Sesuai UU, polisi diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan