Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Bagi-bagi uang pada masa menjelang PSU di kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga kota Muara Teweh dan sekitarnya.
Diduga salah satu relawan paslon nomor urut 2 Agi – Saja tertangkap basah oleh warga dan aparat kepolisian TNI dan Polri saat hendak membagikan sejumlah uang kepada warga di jalan belakang Kantor Bapeda Muara Teweh, Jum’at (14/3).
Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, menyimpulkan, bahwa mustahil untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih seperti bunyi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung terjadi pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS 01 Melayu dan TPS 04 desa Malawaken sudah usai dilaksanakan. Perolehan suara dari 2 TPS, pasangan calon (Paslon) Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (Agisaja) lebih unggul.
Perolehan suara Agi – Saja di 2 TPS itu sebesar 50,401 persen. Dan pasangan Gogo – Helo memperoleh 49,602 suara.
“PSU sudah selesai dan hasil PSU sudah kita ketahui, Namun disamping itu juga perlu masyarakat Barito Utara ketahui, bahwa Pilkada Barito Utara masih belum selesai. Artinya masih ada tahapan lagi yang akan ditempuh oleh pihak Paslon 01 Gogo-Helo sesuai dengan saluran peraturan perundang-undangan,” Kata Malik Muliawan, Minggu (21/03).
Malik Muliawan menambahkan, Dengan terjadinya peristiwa penggrebekan oleh TNI dan Polri yang di saksikan oleh warga di sebuah rumah di Jalan Pramuka II yang kita duga telah terjadi transaksi money politik oleh salah satu Pasangan Calon dan/atau Tim Sukses Pasangan Calon. “Tentunya itu juga jelas berdampak signifikan mempengaruhi hasil dan kemurnian suara pemilih dan akan menjadi bahan pertimbangan oleh kami dari Tim Hukum Paslon 01 untuk membawa dugaan pelanggaran ini ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” Tegas Malik
Ia menambahkan, Perlu juga diketahui bahwa Pelanggaran Pidana hasil temuan Gakumdu yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara saat ini sedang berproses di Polres Barito Utara. Menurut informasi yang kami terima sudah ditetapkan tersangkanya dan mudah mudahan sudah dilakukan penahanan.
“Perkembangan hasil penyidikan di Polres Barito Utara menunjukan bahwa transaksi (money politik) oleh salah satu Pasangan Calon terhadap para pemilih TPS 01 Melayu adalah terbukti. Kita lihat saja nanti langka-langkah atau upaya hukum yg akan dilakukan oleh Tim Hukum 01 Gogo-Helo, apakah melalui MK, Bawaslu atau PTUN,” Pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan