Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Dugaan praktik politik uang (money politic) yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bawaslu Barito Utara sudah mengambil langkah terkait temuan di lapangan.
Tertanggal 18 Maret 2025 lalu dengan nomor 01/TM/PB/Kab/21.04/III/2025, pihak Bawaslu Barito Utara telah mencatat temuan dugaan politik uang ke dalam Form A.2.
Temuan tersebut mencakup barang bukti berupa uang tunai, specimen surat suara, takjil berbuka puasa, dan data pemilih.
Setelah melalui kajian dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kabupaten Barito Utara memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke tahap penyidikan oleh Polres Barito Utara.
Kepolisian Resor Polres Barito Utara telah menindaklanjuti laporan Bawaslu terkait dengan kasus politik uang yang terjadi di kabupaten Barito Utara menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui
Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan Menyampaikan.
“Rekan rekan media apa nanti malam jam 19:00 WIB langsung pak Kapolres yang menyampaikan press release apa sekarang dengan saya, sebenarnya pak Kapolres juga ingin safari bersama rekan rekan semua,” kata Kasat Reskrim Polres Barut.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan