Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan komposisi Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma memvonis tiga orang terdakwa pemberi uang dalam perkara tindak pidana pemilihan (money politik) pada PSU kabupaten Barito Utara dengan pidana penjara selama 36 bulan atau 3 tahun. Dan dikurangi masa tahanan serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan hakim sesuai dengan aturan dalam UU nomor 10/2016, Pasal 187A ayat (1) berbunyi : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Vonis Hakim dijatuhkan kepada para terdakwa satu , Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa dua, Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa tiga , Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) dalam Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw.
Vonis hakim itu jauh di atas dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang cuma tujuh bulan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim meyakini Kepada para terdakwa mempunyai tugas masing-masing. Para terdakwa mempengaruhi saksi Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, agar memilih paslon nomor urut 2, Agi Saja pada PSU 22 Maret 2025 lalu.
Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terpenuhi semua syarat pemidanaan, demikian antara lain uraian pertimbangan majelis Hakim dalam persidangan yang di gelar di Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (21/4).
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi, para terdakwa menyangkal perbuatannya, perbuatan para terdakwa telah direncanakan dan dilakukan secara teratur, para terdakwa telah melibatkan sejumlah orang melakukan tindak pidana, para terdakwa tidak kooperatif di persidangan, dan para terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
Hal yang meringankan, terdakwa satu Deden dan terdakwa dua Jali tulang punggung bagi keluarganya, dan terdakwa tiga Widi masih muda dan diharapkan dapat untuk memperbaiki perilakunya.
Dalam amar putusan, hakim juga mengatakan masing-masing terdakwa dibebankan membayar uang perkara Rp5 ribu, dan barang bukti uang sebesar Rp 270 juta disita untuk Negara.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan