Kabarbanuakita.com, Muara Teweh –
Beberapa orang pria dinarasikan sebagai kelompok preman yang menggunakan perahu kelotok mengejar dan naik ke atas tugboad sebuah kapal besi penarik tongkang TB Bahar dan pria itu disebut-sebut saat itu memaksa ingin merampas minyak dari kapal milik perusahaan yang saat itu sedang melintas di wilayah perairan sungai Barito di sekitar Montalat I Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara. preman-preman ini mau mengambil minyak sendiri, masih ingat vidio yang viral sekitar November 2024 tahun lalu.
Masih dalam vidio itu, terlihat seorang pria yang datang dari perahu tadi masuk ke dalam pintu palka kapal yang cukup sempit, ia turun ke ruang bawah kapal sambil membawa dirigen, namun tiba-tiba dari atasnya datang pria membawa sebilah parang dan membanting pintu Palka dengan begitu keras hingga pintu palka tertutup.
Selanjutnya pria-pria dari kelotok tadi tampak ketakutan setelah diacungkan sajam dan potongan kayu oleh beberapa orang yang berada di atas kapal. Mereka diusir dari atas kapal agar kembali keperahu kecil mereka (klotok) sambil diteriaki kata kata “pencuri” oleh seorang yang diduga perekam vidio itu.
Dengan viral nya vedio itu, berunjung disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan telah beberapa kali melewati persidangan dengan dakwaan “pemerasan dan pengancaman”.
Pria-pria tadi adalah warga desa sekitar tempat tagboad tadi rutin melintas, yaitu Montalat dan Tumpung Laung. Dalam pengakuannya, mereka hanya menginginkan haknya sebagai warga yang wilayahnya rutin dilewati oleh kegiatan koorporasi tersebut untuk pekerjaan pengawalan.
“Selaku warga masyarakat yang mendiami kampung yang dilintasi, mereka mempunyai hak untuk, itu” ucap Jubendri Lusfernando, SH, M.H pengacara asli warga desa Butong kecamatan Teweh Selatan. Yang dipercaya menjadi kuasa hukum para terdakwa dalam perkara ini pada waktu lalu.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Jubendri Lusfernando, sebelum kejadian ini sebenarnya warga telah mengirimkan Surat Penawaran berupa proposal yang disampaikan oleh RK (salah satu terdakwa saat ini) dan mereka mengajukan nego-nego saat itu. Mereka mengajukan penawaran agar menjadi pengawalan yang merupakan salah satu syarat pandu alur keamanan.
Ternyata penawaran mereka tidak mendapat respons dan tidak ada kejelasannya. Nego-nego pun tetap tidak membuahkan hasil juga, maka terjadilah peristiwa seperti dalam vidio itu semacam reaksi.
Pada hari ini tanggal 5 Mei 2025 telah digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Keluarga para terdakwa terlihat datang menghadiri sidang saat itu. Mereka kumpul membawa nasi dan lauk pauk di sekitar tahanan Pengadilan Negeri untuk menyempatkan diri mengunjungi para terdakwa. Anak-anak terdakwa yang masih kecil sekali tampak bermain di sekitar tahanan. Sebuah gambaran keadaan ekonomi juga sangat terlihat jelas di sana saat itu.
Kuasa Hukum para terdakwa, Jubendri Lusfernando, putra Dayak yang menjadi kuasa hukum para terdakwa atas rasa kepeduliannya ini melalui zoom menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa pembelaannya bukanlah bertujuan untuk
melumpuhkan ataupun membantah dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbedaan argumentasi, prinsip dan pandanganlah yang menimbulkan sebuah tujuan di antara kedua
misi yang diemban.
“Bahwa persidangan ini pada akhirnya akan berakhir dengan putusan yang “Mengatasnamakan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tentu merupakan putusan yang sangat diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Jubendri.
Ia menilai tuntutan 2 tahun kepada para terdakwa sangatlah terlalu berat buat ke 7 warga tadi.
“Kesalahan itu sebenarnya bukan dilakukan oleh para terdakwa, bahwa ada tindakan pengancaman dan sebagainya, justru disitu tindakan seorang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar Jubendri.
Tidak mungkin, kata Jubendri, orang yang tidak dalam perkara kemudian dibebankan untuk menanggung akibat dari pengancaman ingin membunuh dan sebagainya. Sementara dalam fakta persidangan justru para terdakwa ini yang terlihat jadi korban, ada yang disakiti, diintimidasi dengan senjata tajam dan sebagainya.
“Para terdakwa dengan niat sosialisasi pengawalan. Karena para terdakwa sudah banyak kerjasama untuk pengawalan kapal,” kata Jubendri mengulangi motif sebenarnya para terdakwa.
Namun bilamana Hakim ada berpendapat lain menganggap para terdakwa bersalah, ia berharap jangan diputus 2 tahun.
“Alternatif pertama, Keringanan yang seringan-ringannya. Kedua, Memohon agar para terdakwa diputus dengan potong masa tahanan, putus, dan terakhir, bilamana Hakim berpendapat lain mohon diputus dengan pidana percobaan, artinya terdakwa bisa bebas. Karena dalam dakwaan alternatif kedua pun disebut “percobaan pemerasan” selaras dengan tuntutan Jaksa : “mencoba memeras,” kata Jubendri dengan penuh harap pada keadilan.



Tinggalkan Balasan