Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Usai namanya dibawa bawa dalam pelaporan warga terhadap kepala desa Karendan, Kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut). Prianto buka suara.
Kami menanggapi pernyataan dari saudara Mariadi yang menyebut kami menawarkan ladang berpindah kami kepada Mariadi itu tidak benar. Awal mula terjadi kerja sama tersebut kami melakukan pinjaman kepada saudara haji Mega dengan jumlah 45 juta dan dibebankan bunga sebesar 25% untuk biaya ladang berpindah kami, hampir 1 tahun berjalan bunga uang tersebut semakin membesar maka saudara Mariadi, Hj. Mega, dan H. Blory. Untuk meminta kami hanya membayar pokoknya saja, untuk bunga uang yang membesar mereka menyita ladang perpindahan kami seluas ratusan hektar lebih yang dibagikan 3 nama yaitu Mariadi, Hj. Mega, dan H. Blory, yang harus dituangkan didalam Notaris.
“jadi pernyataan saudara Mariadi di media itu tidak benar karena saudara mariadi mendapatkan ladang berpindah tersebut ditukar guling denga bunga uang lalu dibuat kwitansi dan notaris,” Kata Prianto saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/05/2025) Malam.
Lanjut dia, Saya dan masyarakat pemilik awal adang berpindah. Masih kata Prianto, bukan memaksa dia untuk membeli lahan. Tapi memang kemauan meraka membeli ladang pihaknya. Dan dapat dibuktikan dengan perjanjian jual beli.
“Kami juga sudah memenuhi kewajiban kami sebelum menjual ladang berpindah tersebut, kami juga sudah membawa meraka cek Fisik lapangan tidak semata menjual diatas meja,” jelas Prianto.
Pihaknya juga sudah menyampaikan ke yang bersangkutan untuk cek lahan miliknya dan bukan tangung jawab pihaknya untuk menjaga dan mengurus ladang berpindah yang sudah mereka jual, terangnya.
Terkait tumpang tindih, karena yang bersangkutan mengurus surat surat sendiri ke desa. Surat sudah dipegang masing-masing, saudara Mariadi dan kawan-kawan juga tidak mengelola lahan, paparnya dia.
Seperti surat Peryataan tanah yang dimilikinya masing-masing di point C sebagai akibat menguasai tanah, dan saya bersedia memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Pemeritah.
“Apabila ternyata terbukti surat pernyataan ini tidak benar, maka saya bersedia dituntut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, jika dalam jual beli ladang berpindah pihaknya tersebut, Mariadi dan kawan-kawan mempermasalahkan, maka pihaknya selaku perwakilan masyarakat pemilik ladang berpindah siap mengembalikan modal modal yang sudah diberikan sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.
“Karena kami hanya menjalankan perintah dan sesuai dengan keinginan pemodal itu sendiri, modal tersebut akan kami pertanggung jawabkan.
Namun ladang berpindah milik kami akan kembali menjadi hak milik kami seutuhnya dan kami tidak mau tau ladang berpindah kami yang sudah dijual ke pihak lain oleh mariadi dan kawan-kawan,” kata dia.
Mariadi serta kawan-kawannya sudah menjual lahan ke pihak lain dengan harga tinggi. Dirinya selaku perwakilan pemilik ladang siap mengembalikan modal meraka dengan waktu yang ditentukan pihaknya jika meraka merasa keberatan.
“Kami juga keberatan berkerjasama dengan meraka menjual dengan harga tinggi ke pihak lain dan kami sering ditelpon orang tidak dikenal mempertanyakan ladang yang kami jual tersebut,” ujar nya.
Dia juga menyarankan Mariadi dan kawan-kawan jangan lapor melapor, karena yang memerintahkan dan memodali masyarakat merambah hutan-hutan Mariadi dkk juga. Hal itu tindakan melanggar hukum pula, itu saran saya tegasnya lagi.
“Jika dalam masalah ini saudara kades Karendan bisa diproses secara hukum, maka saudara Mariadi dan kawan-kawan seharusnya diproses lebih dahulu secara hukum yang berkeadilan. Karena mereka sebagai pemodal dan pembeli dan memerintahkan masyarakat Karendan merambah hutan seluas-luasnya demi keuntungan pribadi mereka sendiri,” sebut dia.
Mereka, kata Prianto lagi, merambah hutan menggunakan senso (chainsaw) dan menguasai lahan yang seluas-luasnya serta membeli lahan tidak sesuai dengan aturan NJOP kepada pemilik ladang asal, serta tidak pernah dipelihara dengan baik dari tahun 2019 sampai saat ini.
Hal itupun sudah bertentangan dengan surat pernyataan tanah yang ditanda tangani oleh mereka sendiri dan diketahui oleh kepala desa Karendan, kata dia.
Menurutnya hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dimohon untuk Penegak Hukum untuk menyelidiki permasalahan ini dengan seadil adilnya dan setuntas-tuntasnya, pungkas Prianto.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan