Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran untuk mengayomi masyarakat dalam kontek pemilu. Bawaslu bertugas mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis, serta melindungi hak-hak pemilih dan peserta pemilu. Disamping itu juga
Bawaslu berwenang dalam menindak pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administratif maupun pidana, untuk menjaga integritas pemilu.

Bawaslu juga berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemilu

Seperti diketahui di kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaksanaan pilkada tahun 2024 bisa disebut cukup Alot bahkan sudah melakukan sebayak 2 kali PSU. Dalam pelaksanaan PSU ini tentunya menggunakan uang negara yang tidak sedikit.

Nah disini peran Bawaslu harus terbuka dan transparan kepada masyarakat.

Dalam unggahan dimedia sosial Facebook pribadi Ali Tovani warga kota Muarateweh, “Mohon info bila ada yang melihat mobil dengan plat nomor seperti di foto di sekitaran muara teweh karena ada urusan sedikit, Tulis Ali Topani dikutip oleh Kabarbanuakitacom Rabu (20/08) sore.

Melihat beragam komentar warga Muarateweh ternyata mobil dinas dengan nomor polisi KH 1456 EU yang dimaksud milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk memastikan kehadiran Bawaslu Kalteng ke kabupaten Barito Utara media ini melakukan upaya konfirmasi ke Adam yang merupakan ketua Bawaslu kabupaten Barito Utara,

“Assalamualaikum malam bang. Bujur kah ada Bawaslu tadi dari provinsi Kalimantan Tengah ke kabupaten Barito Utara, bila bujur mau konfirmasi aja terkait apa dan dalam rangka apa. Terimakasih,”

Hingga berita ini diterbitkan ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa tidak merespon meskipun upaya konfirmasi ke 2 nomor ketua Bawaslu yang dimiliki oleh media ini.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)