Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Bawaslu) Barut. Bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan melakukan sejumlah kajian atas laporan yang diterima ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 dengan Sedi Usmika sebagai pelapor, dan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Shalahuddin-Felix sebagai pihak terlapor. Bahwa laporan yang ditangani tersebut merupakan laporan yang disampaikan Pelapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Laporan:009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 dan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tanggal 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/ 21.04/VIII/2025.
Bahwa terhadap laporan tersebut, Gakkumdu Barut telah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran dimulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan untuk mengambil keputusan pada Rabu, (20/8). Melalui proses penanganan pelanggaran tersebut, Gakkumdu Barut berkesimpulan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji. Ujar Adam dalam keterangan yang di terima Kabarbanuakitacom,Kamis (21/08).
Lanjut Adam. Bahwa dalam laporannya pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Shalahuddin-Felix Sonadie, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Nomor Urut 1 dengan modus merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain itu pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada, Kata dia.
“Segera setelah proses klarifikasi selesai dilakukan, Gakkumdu Barut mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan, ketiga unsur melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal yang disangkakan beserta dengan hasil klarifikasi atas 6 orang yang terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor. Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal yang disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,” Tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Barut memutuskan bahwa laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan