Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barito Utara (Barut) yang terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 06 Agustus 2025. Masih belum Dijadwalkan karena KPU kabupaten Barito Utara masih belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah surat dari MK diterima, KPU kabupaten Barito Utara nanti akan gelar rapat pleno penetapan calon terpilih. Setelah itu Salinan SK nya akan disampaikan ke DPRD kabupaten Barito Utara untuk selanjutnya yang akan meneruskan untuk penjadwalan pelantikannya,” Terang ketua KPU Barut Siska Dwi Lestari kepada Kabarbanuakitacom, Rabu (20/08).
Siska menjelaskan,”Kalau untuk menjadwalkan pelantikan bukan kewenangan dari KPU, Saat ini KPU kabupaten Barito Utara masih belum menerima surat dari MK, kemungkinan karena masih ada Ajuan gugatan,” Terang dia.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan