Kabarbanuakita.com, Muara Teweh- Sidang perkara pidana dalam kasus dugaan menduduki kawasan hutan di wilayah desa Muara Pari, Kecamatan Lahei yang menjerat terdakwa Prianto bin Samsuri kembali digelar di Pengadilan Negeri Barito Utara, Senin (01/12/205).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi). Boyamin bin Saiman, S.H. selaku Penasehat hukum dari terdakwa, yang didampingi oleh satu rekannya ketika diwawancarai wartawan mengatakan, bahwa sidang pada hari ini adalah eksepsi dan saya tadi telah
melakukan pembelaan kalau untuk pembakaran hutan diperbolehkan tapi maksimal 2 hektar yaitu dalam satu kepala keluarga.
Tapi yang disana itu kalau hal tersebut dianggap telah merusak hutan itu hanya merobohkan pohon yaitu untuk membuat gubuk sebagai bentuk tempat berteduh. Kemudian terkait pembakarannya itu juga tidak ada, dan hanya ada pembakaran sampah sekitar.
“Makanya saya tadi minta pada hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat sebelum dilanjutkan supaya ketahuan clear yang dibakar berapa,” Ujar dia.
Dan yang kedua ini awalnya memang sengketa klaim penguasaan garapan yang mana perusahaan tambang tersebut punya IUP belum ada IPPKH. Kemudian yang utama bukan 2 miliar yang dimakan, makanya saya minta tadi hakim mepertimbangkan.
“Harapan saya eksepsi kami diterima majelis hakim dan Prianto tidak perlu menjalani penjara lagi,” Tegasnya.
Mudah-mudahan dengan adanya putusan itu nanti, memaksa perusahaan tambang tersebut mau menghormati mereka.
“Menghormati itu bukan soal minta membeli tanahnya, bukan hanya kompensasi tali asih terhadap garapan yang selama ini telah digarap oleh nenek moyangnya secara turun-temurun dan memang ada bukti tanam tumbuhnya,” Ucapnya.
Dalam sidang ini, penasehat hukum dan terdakwa juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menerima mempertimbangkan nota keberatan (eksepsi) kami ini, dan memutuskan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-14/0.2.13/Eku.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dalam Perkara Nomor: 158/Pid.Sus-LH/2025/PN.Mtw tanggal 14 November 2025 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima;
- Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta disusun berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah;
- Menyatakan menghentikan pemeriksaan dalam perkara ini serta mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum;
- Mengeluarkan Terdakwa dari tahanan demi hukum segera setelah putusan dibacakan;
- Membebankan biaya perkara kepada negara
(Hertosi/Kabar Banua Kita)


Tinggalkan Balasan