Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Sidang perdata Prianto Samsuri yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh resmi ditunda.

“Sidang ditunda Senin mendatang untuk perbaikan Alat bukti. Sidang disepakati tergugat baik penggugat pada senin dapan karena ada perbaikan barang bukti dari masing-masing pihak,” ujar Ardian Pratomo SH kuasa Hukum Prianto Samsusi , Selasa 20 Januari 2026.

Sidang Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw.

Penggugat Prianto bin Samsuri terhadap tergugat :
1 PT. Nusa Persada Resources (NPR)
2 Kepala Desa Karendan
3 Kepala Desa Muara Pari
4 Menteri Kehutanan Republik Indonesia
5 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sudah bergulir sejak Selasa, 23 September 2025 lalu.

Didampingi kuasa hukumnya Prianto menyatakan, “Walaupun proses putusan sudah selesai akan tapi proses perdata masih dijalankan, dan kami selaku dari pihak penggugat meyakini bahwa mejelis hakim dapat memutus perkara perdata ini secara Adil berdasarkan Alat bukti serta kajian pakta di lapangan,” Ujar Prianto.

Kemudian lanjut Pengusaha muda asal desa Karendan itu lagi.

Sidang perdata ini melawan para
Tergugat, titik masalah nya terhadap pembayaran tali asih yang dibayarkan oleh PT NPR secara sepihak yang diduga 85 hektar 140 dibayar ke pihak lain yang bukan pemilik hak kelola yang diterima oleh Kades Muara Pari tampa didasari ladang berpindah / hak kelola yg sah,” tegas Prianto.

Penundaan sidang yang berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, dilakukan karena belum siapnya sejumlah tahapan di persidangan, termasuk kelengkapan dokumen, alat bukti, serta kesiapan saksi dari pihak terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda kelanjutan pemeriksaan dan persiapan menuju putusan.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)