Kabarbanuakitacom , Muara Teweh – Pada sidang Lapangan atas gugatan Prianto bin Samsuri warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara terhadap tergugat PT Nusa Persada Resources (NPR) berlanjut hari ini, 5 Februari 2026. Penggugat, Prianto dengan Nomor: 29/Pdt.G/2025 Global Seluas ada kurang lebih 1.800 Hektar adalah keseluruhan dari kepemilikan lahan kelola terhadap tergugat 1, PT NPR, serta ada tergugat lainnya yakni Muktiali, Kepala Desa Muara Pari, hadir, namun tergugat Ricy, Kepala Desa Karendan, tidak hadir karena diduga beralasan tidak diperbolehkan melintas di Pos Lampanang.
Tergugat lainnya Menteri Kehutanan, dan Tergugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak hadir karena disebutkan tidak lagi menggunakan haknya sejak awal.
“Sidang lapangan ini bertujuan untuk menentukan status lahan sengketa, apakah merupakan hutan atau ladang berpindah masyarakat,” Ujar Prianto Kepada Kabarbanuakitacom, Jum’at (06/02/2026).
Sambung pria sekaligus pengusaha muda asal desa Karendan itu lagi.
“Jika terbukti ladang berpindah, PT NPR diwajibkan membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola. Kami menduga bahwa PT NPR melakukan praktik tidak adil akibat pembayaran tali asih lahan yang tidak transparan dan tidak disalurkan kepada kami selaku pengelola lahan yang sah,” Kata dia dengan tegas.
Kemudian, untuk lahan 140 Hektar, pembayaran diduga dibayar kepada orang lain, sedangkan untuk lahan 190 Hektar, pembayaran dibagi 55% kepada Ricy, Kepala Desa Karendan, dan 45% kepada Muktiali, Kepala Desa Muara Pari, dengan jumlah total uang 4,75 M uang itu tidak diberikan kepada kami selaku pengelola lahan yang sah, Tukasnya.
Dari pantauan, Sidang lapangan yang dipimpin oleh Sugianur SH selaku Hakim Ketua dalam pengambilan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dibagi menjadi 2 bagian:
- Bagian 1 dipimpin oleh Sugianur SH selaku Ketua Pengadilan
- Bagian 2 dipimpin oleh M Riduansyah SH dan Khoirun Naja SH selaku hakim anggota
Proses ini dilakukan untuk menyingkat waktu dan memastikan keakuratan data pertanahan. Tutur Sugianor SH selaku Hakim ketua saat memberi arahan dilapangan.
“Sidang lapangan ini terbuka untuk umum pengambilan titik koordinat oleh Tim BPN Kabupaten Barito Utara dihadiri kuasa hukum dan saksi-saksi penggugat dan tergugat, serta disaksikan dan liput langsung oleh sejumlah media lokal.
Pada kesempatan yang sama , saksi Supriono dan Trisno, warga Desa Muara Pari, menjelaskan bahwa lahan kebun karet mereka bersambungan dengan lahan milik pak Prianto dan tidak pernah mengetahui adanya lahan kelola kelompok tani kepala desa Muara Pari yang mengatasnamakan Yik dan Any, karena wilayah tersebut adalah wilayah Desa Karendan.
Trisno juga menerangkan bahwa, walaupun mereka warga Desa Muara Pari, namun karena wilayah tersebut masuk wilayah Desa Karendan, maka Surat Keterangan Lahan Kelola miliknya dikeluarkan oleh pemerintah Desa Karendan. Namun, ladang milik mereka digarap oleh PT NPR tanpa izin mereka.
“Ladang milik kami juga musnah yang kami Duga digarap oleh PT NPR tanpa seijin kami,” Ujar saksi Trisno kepada media. Dan saya berharap juga dapat didaftarkan untuk menjadi saksi pada sidang lanjutan. Agar perkara ini dapat menjadi terang benderang. Tukas saksi Trisno meyakinkan.
Pengambilan titik koordinat dari 2 kelompok sudah selesai sekitar pukul 12.22 WIB Kamis (05/02/2026) kemarin .
Hakim Ketua Sugianur SH kembali memimpin sidang lapangan, menanyakan kepada masing-masing penggugat. Sekalipun masih ada beberapa titik yang belum dapat dijangkau, namun dari pengambilan koordinat yang ada, menurut BPN sudah dapat menjadi bahan untuk menentukan status lahan sengketa.
Setelah menanyakan nama-nama persambitan pada Timur, Barat, Utara dan Selatan Sugianur SH selaku Hakim Ketua juga menanyakan berapa orang kesiapan sakti penggugat.
Prianto dengan didampingi pengacaranya Ardian Pratomo SH meminta 8 orang saksi dalam 3 kali persidangan.
“Nanti 8 orang saksi dalam 3 kali persidangan pak. Tutur Prianto
Agus Tinus SH, Kuasa Hukum PT NPR, menyatakan bahwa dari pengambilan titik koordinat, ada sebagian yang diluar konsesi tambang, namun sepakat bahwa titik masalah berada pada lahan yang sudah digarap PT NPR. “Ya sepakat pak.
Pada tempat yang sama Hakim ketua juga menanyakan kepada pihak Tergugat 3 menyampaikan “Semua titik koordinat yang telah diambil menurut kami semua masuk di wilayah desa Muara Pari terang Yurdan Novendri Manik SH selaku kuasa hukum tergugat 3 Mukti Ali (Kepala Desa Muara Pari), Dipertegaskan oleh Mukti Ali kembali, Ya, Semua titik koordinat adalah dalam wilayah desa Muara Pari. Ujarnya
Melalui kuasa hukum masing-masing Tergugat 1 PT NPR dan Tergugat 3 Kepala Desa Muara Pari juga sepakat untuk mengajukan saksi selama 3 x persidangan.
“Sama seperti penggugat pak, tergugat juga mengajukan 3 kali persidangan pemeriksaan saksi. Tutup Agus Tinus SH
Dari semua pihak sudah semua sudah jelas dan tidak ada lagi sanggahan lain. Untuk kelanjutannya Kesimpulan, Sidang pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan pada Tanggal 23 Pebuari 2026. Diharapkan agar semua pihak konsisten untuk memperlancar persidangan. Tutup Sugianur SH selaku Hakim mengakhiri sidang lapangan
(Kabar Banua Kita)


Tinggalkan Balasan