Kabarbanuakitacom, Muara Teweh – Sidang perdata Prianto yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh terus berlanjut. Kasus sengketa lahan tambang batubara PT NPR di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Sidang lapangan yang di gelar pengadilan negeri Muara Teweh pada,Rabu (04/2/2026).

Penggugat Prianto bin Samsuri terhadap tergugat yakni tergugat 1 PT. Nusa Persada Resources (NPR), tergugat 2 Kepala Desa Karendan, tergugat 3 Kepala Desa Muara Pari, tergugat 4 Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan tergugat 5 Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Kepada sejumlah awak media Prianto yang langsung didampingi Kuasa Hukum Ardian Paratomo SH Buyamin Gruop menyatakan bahwa mereka telah menujukan bukti hak kelola tanah seluas 1808 ha tersebut yang berbentuk ladang berpindah tradisional secara turun termurun yang dilakukan untuk berkebun.

Dimana mereka dalam kasus ini bahwa meraka bukan menggugat hutan tetapi kebun kelola yang telah dibuktikan kepada para Mejelis Hakim, ungkapnya.

Prianto juga menuturkan bahwa dalam sidang selanjutnya akan akan menghadirkan saksi saksi sebelah ladang berpindah yang benar-benar mengelola ladang berpindah di walayah hukum Desa Karedan Kecamatan Lahei yang memang dikuasi oleh saya Prianto termasuk di desa pari Kecamatan Lahei.

“Sedangkan yang berwenang untuk menentukan tata batas desa itu adalah kewenangan pemeritah daerah atau pemeritah terkait bukan keputasan 2 (dua) kepala desa, Karena kita warga Indonesia yang baik, pada inti kita bicara bukti dan hak kelola bukan bicara surat SKT diduga atau surat kelompok yg diduga fiktif, ” tuturnya kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa siapa yang mengklim boleh-boleh saja, akan tetapi fakta dan bukti kelola harus bisa dibuktikan secara hukum, tidak bisa hanya dari pengakuan saja. Ada berapa saksi lapangan hari mengatakan saat di wawancarai awak media seperti suadara Jaya, Supriano, Trisno, Sutun dan Agu yang mengatakan selama dari tahun 2019.

“Tetapi meraka tidak penah mengetahui ada hak garap kelompok lain diderah tersebut yang ada kebun kelola Prianto bin Samsuri dan warga desa Karedan tidak mengetahui ada kelompok tani milik Iyek Ces meraka datang pada saat PT NPR mau membri tali asih itu fakta yang sebenarnya. Sedangkan Prianto bin Samsuri memang ada berapa rumah pondok dan kebun karen serta buah buahan dalam hak kelola dan bisa ditunjukan pada sidang, ” ungkap para saksi kepada sejumlah awak media dan hakim saat sidang lapangan lalu.

Sebagai informasi, Kasus tersebut bermula pada tanggal 26 Maret 2025 PT. NPR memberikan Tali Asih atas lahan seluas 140 Hektar dengan nilai tali asih sebesar 25 juta per hektar. Kemudian Tali asih tersebut ditransfer ke Kepala Desa Karendan Rp. 2.612.500.000 dan ke Kades Muara Pari sebesar Rp. 2.137.500.000.

Prianto menolak Tali Asih karena antara PT. NPR dan Pemilik lahan belum memiliki kesepakatan mengenai besaran tali asih, Lalu pihak perusahaan tidak terima atas penolakan, PT. NPR kemudian melaporkan Prianto ke Polres Barito Utara dengan Laporan Polisi nomor LP/B/23/IV/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tanggal 11 April 2025. Atas laporan tersebut prianto ditahan selama 4 bulan.

(Kabar Banua Kita)