Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Ketua Ikatan Kapal Sungai dan Danau Asosiasi
IKASUDA Kalselteng Dr. H. Amir Mahmud, S.H., S.E., M.M.
Menolak instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 dan meminta untuk Pencabutan dan Tidak Diberlakukannya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 di Wilayah Kalimantan, Ujar Amir Mahmud kepada Kabarbanuakitacom, Kamis (12/02/2026).
Lanjut dia.
“Karena substansi dan pendekatan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik transportasi sungai dan danau, serta berpotensi menimbulkan dampak sistemik dilapangan,” tegasnya.
“Kebeberatan atas IM Perhubungan Nomor 3 tahun 2025 berdampak terhadap pengalihan administrasi kapal klotok sungai danau. Yang semula di dinas perhubungan yang di rubah ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” Ujar H. Amir Mahmud yang juga ketua DAD kabupaten Barito Utara itu.
Ia menilai, atas keputusan itu. “Kasihan terutama untuk anak muda bahkan orang tua yang diharuskan ba isi kecakapan. Dan baru bisa menjadi operator kapal dan klotok, bahkan syarat yang lain bayak yang harus di lengkapi sehingga aturan memberatkan masyarakat,” Ungkapnya.
Ketua Ikatan Kapal Sungai dan Danau Asosiasi IKASUDA Kalselteng Dr. H. Amir Mahmud, S.H., S.E., M.M. yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara itu juga mengingatkan pesan Pak Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya ingat bahwa pesan pak Presiden Pak Prabowo Subianto hendaknya membuat peraturan yang tidak memberatkan rakyat,” tukasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)


Tinggalkan Balasan