Kabarbanuakitacom, Muara Teweh – Pentingnya persiapan matang bagi jemaah calon haji, melalui manasik haji merupakan kesempatan yang sangat penting bagi para jemaah agar memahami sejumlah tahapan-tahapan ibadah yang benar sesuai tuntunan pembimbing. Kegiatan tersebut diibaratkan sebagai gladi resik sebelum pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Hal itu langsung disampaikan Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Barito Utara H. Moch. Ikhsan, pada pembukaan Manasik Haji Kabupaten Barito Utara 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Aula Bappeda Muara Teweh, Senin (16/2/2026) kemarin.

Dalam sambutan tertulisnya
Bupati menyebut, bahwa selain sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, pelaksanaan ibadah haji juga menjadi momentum untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, memperkuat persatuan dan persaudaraan sesama jemaah Indonesia, khususnya dari Kabupaten Barito Utara.

Sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah Al-Mukarramah, kita harus mempersiapkan diri secara matang dan teratur baik secara material maupun ilmu pengetahuan. Dengan persiapan yang baik insyaAllah kita akan memperoleh haji yang mabrur dan maqbul, yang diridhai Allah SWT, ujarnya.

Lebih lanjut, bupati menekankan lima tertib yang harus diperhatikan oleh seluruh jemaah calon haji,

“Kami berharap seluruh jemaah dapat menjaga kesehatan, mengatur pola makan, memanfaatkan waktu istirahat dengan baik, serta tidak membawa barang yang melebihi ketentuan maupun barang terlarang,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Barito Utara, Alpiansah, dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 1447 H/2026 M, Kabupaten Barito Utara memberangkatkan 113 jemaah yang terdiri dari 57 laki-laki dan 56 perempuan. Jumlah tersebut mengalami pengurangan sekitar 10 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 123 hingga 125 jemaah.

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan dampak kebijakan percepatan masa tunggu yang diterapkan secara nasional, sehingga setiap daerah menyesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dari sisi usia, jemaah termuda tahun ini berusia 21 tahun dan tertua 95 tahun. Ia menegaskan bahwa keberangkatan jemaah usia muda bukan karena perlakuan khusus, melainkan hasil pelimpahan porsi dari anggota keluarga yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sesuai regulasi.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)