Kabarbanuakitacom , Muara Teweh – Sidang perdata sengketa lahan dengan luas sekitar 1.800 hektar yang berada di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.
Pada sidang pemeriksaan saksi kali ini, penggugat menghadirkan empat orang saksi di persidangan yaitu Moses, Trisno, Doris, dan Dorianto. Sedangkan dari pihak tergugat yakni PT. Nusa Persada Resources (NPR) dihadiri oleh Agustinus dan Krismon.
Moses selaku saksi dari penggugat pada persidangan tersebut memberikan keterangannya bahwa orang Dayak melakukan ladang berpindah-pindah itu adalah bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak itu sendiri. Selain itu, supaya meningkatkan kesuburan tanah, kalau dipergunakan terus-menerus tanahnya menjadi tidak subur lagi.
“Oleh sebab itu lanjutnya, mengapa orang Dayak selalu melakukan ladang berpindah-pindah tersebut adalah demi kesuburan tanah yang merupakan kearifan lokal orang Dayak secara turun temurun. Tapi yang tidak kalah pentingnya bahwa ladang berpindah itu merupakan bagian untuk menjaga melindungi keluarga mereka terkait ketahanan pangan dari pada keluarganya sendiri,” Kata Moses dipersidangan, Senin, (02/03/2026)
Selain itu, kenapa ladang berpindah adalah untuk efisiensi biaya dan juga teknologi. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kehidupan masyarakat Dayak dalam berladang itu tidak ditopang oleh teknologi pertanian yang canggih yaitu seperti pupuk dan sistem irigasi semuanya alami baik pupuknya, maupun irigasinya hanya mengandalkan curah hujan itu alasannya.
“Jadi ini adalah penguatan struktur budaya di mana-mana proses berladang untuk masyarakat Dayak itu dimulai dari pembukaan hutan, pembersihan, pembakaran, dan penanaman sampai ke panen. Itu ada unsur spiritual yang mereka lakukan dan itu bagian dari budaya masyarakat adat itu sendiri. Jadi ini murni kearifan lokal bukan suatu pelanggaran,” Terang dia.
Kemudian saksi Terisno juga mengatakan, bahwa tanah kelompok milik Pak Prianto itu memang benar-benar ada di situ. Dan perlu saya sampaikan di dalam kelompok yang sekian ribu hektar tersebut, itu bukan hanya miliknya sendiri tapi yang punya nya banyak termasuk saya juga ada di dalamnya itu,” Ujarnya.
Sementara itu, Ardian Pratomo, SH selaku Panesehat Hukum penggugat menyampaikan ucapan terima kasih juga kepada para saksi karena dari kesaksian, maupun keterangan yang telah disampaikan mereka itu sudah memenuhi harapan kita. Dan kita juga bisa menggambarkan kepada majelis hakim bahwa lahan yang dikelola Pak Prianto tersebut adalah ladang berpindah.
“Dan masyarakat adat juga mengakui terkait keberadaan ladang berpindah saksi-saksi juga mengetahui dan menyatakan bahwa memang benar-benar melakukan pengelolaan lahan tersebut. Adapun saksi yang dihadirkan oleh tergugat yang dalam hal ini PT. NPR, statusnya itu sebagai General manager PT. WIKI dan tadi saya sempat menanyakan terkait dengan surat tugasnya dan dijawab hanya surat tugas lisan sehingga kita menganggap bahwa dia ke sini hanya atas nama pribadi,” Ujarnya.
Sehingga tadi itu lanjutnya, segala pertanyaan-pertanyaan pun tidak bisa mengarah lebih dalam kepada masalah perusahaan karena mereka tidak bisa dianggap sebagai perwakilan dari perusahaan namun demikian dari pertanyaan PT. WIKI itu jelas menggambarkan bahwa memang masih ada masalah lahannya yang disitu ada izin milik PT. WIKI sehingga di antara mereka sendiri sebenarnya masih ada masalah di lahannya.
“Ternyata PT. NPR itu ada di dalam areanya PT WIKI dan di tambah lagi sekarang ada masalah dengan masyarakat. Jadi dalam hal ini kami berharap lebih objektif lah, selain itu kita mengharapkan agar majelis hakim bisa menilai bahwa di antara hak-hak masyarakat ini memang benar ada hak masyarakat dan itu harus diberikan kompensasi,” Ucap Ardian Pratomo, SH.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan