Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh menggelar sidang perkara perdata agenda yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua Sugianor,S.H.,M.H. Hakim Anggota M.Riduansyah,S.H.dan serta Khoirun Naza, S.H. Kamis (12/3/2026) Siang.

Hadir dalam sidang Perdata Prianto selaku penggugat dengan nomor 29/Pdt.G/2025 PN Muara Teweh,

Dihadirkan oleh pihak tergugat yakni PT. NPR di hadiri Kuasa Hukumnya Agustinus,S.H.

Dan tergugat Kepala Desa Muara Pari dihadiri kuasa hukum Manik, S.H.
Dan masing-masing saksi dari pihak para tergugat.

Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri
Ardian Pratomo, SH mengatakan bahwa dalam agenda sidang hari ini sebenarnya keterangan dari seluruh saksi tadi sudah kami masukkan ke dalam kesimpulan.

Dimana pada prinsipnya memang secara jelas dan nyata bahwa pada dasarnya PT. Nusa Persada Resources (NPR) sendiri sudah mengakui berdasarkan saksi-saksi mereka sudah mengakui ada lahan Bapak Prianto di situ, Ujar dia usai mengikuti Sidang saat di wawancara wartawan.

Ia menegaskan, Untuk langkah hukum selanjutnya kita akan menunggu keputusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh, seperti apa nantinya.

Karena keputusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh ini nanti akan menentukan langkah-langkah hukum yang akan kita tempuh nanti. “Kita menunggu keputusan dari Majelis Hakim,” tegasnya.

Tadi kan jelas pada saat, saya mempertanyakan kepada saksi Rustam Efendi, yang mana saksi dari pihak PT. NPR yang juga mantan internal PT. NPR itu juga menyebut bahwa Prianto bin Samsuri tidak pernah menerima taliasi di satu lahan, dalam stegmen 140 dan Rustam Efendi juga mengakui bahwa di situ ada rumah ladang berpindahnya milik bapak Prihanto di dalam stegmen 140 dan 190 HA,” Tukasnya.

Seperti diketahui Sidang gugatan perdata Prianto bin Samsuri terhadap PT. Nusa Persada Resources (NPR) ini dengan agenda mengumpulkan bukti tambahan dari tergugat dan penggugat. Agenda ini bertujuan untuk memperkuat dalil-dalil gugatan (penggugat) atau bantahan (tergugat) setelah bukti-bukti utama diajukan, guna meyakinkan hakim atas kebenaran hubungan hukum yang disengketakan.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)