Kabarbanuakita.com, Muara Teweh- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Utara (Barut). Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim eksekutif anggaran, RDP dipimpin oleh Heny Rosgiati Rusli. Jumat (30/8).
Pihak DPRD Barut dihadiri Henny Rosgiati Rusli selaku pimpinan Rapat dan didampingi 10 anggota DPRD lainnya. Sementara pihak eksekutif di pimpin Asisten | Yaser Arafat dan tim lainnya.
Dalam pembahasan itu, pihak DPRD meminta dilakukannya perubahan peraturan bupati (perbup) Nomor 69 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD. Hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD ini diantarnya, tentang tunjangan komunikasi intensif.
Tunjangan perumahan dan transportasi. Tunjangan Medical Cek Up. Tunjangan reses. Pakaian dinas dan Bop. “Gaji dan tunjangan kami anggota DPRD tidak pernah naik sejak tahun 2017 lalu hingga sampai sekarang ini. Kami hanya meminta penyesuaian kondisi dengan sekarang ini,” Kata Heny saat memimpin RDP bersama pemkab Barut.
Ia juga membandingkan dengan Kabupaten tetangga kita saja lebih tinggi dan jauh perbedaannya, ucap legislator PDIP.
Menurut Henny, perubahan gaji dan lainnya boleh sepanjang tidak lebih tinggi dari DPRD Provinsi.
Sementara anggota DPRD lainnya meminta usulan perubahan Perbup bisa segera dilaksanakan agar bisa dianggarkan di APBD perubahan tahun 2024. Kata Hasrat S.Ag.
Kemudian ditempatkan yang sama Asisten Ill Bidang Administrasi Umum Yasser Arafat, yang mewakili Pj Sekda Drs. Jufriansyah mengatakan, pada prinsifnya pihak eksekutif setuju dengan perubahan Perbup. Ia pun berjanji akan segera mengkomunikasikan dengan pimpinan terkait apa yang diusulkan beberapa anggota DPRD Barito Utara, pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan