Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Sumber Daya Air yang ada di Barito Utara sangat melimpah. Air tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan utama mahkluk hidup akan tetapi sangat dibutuhkan oleh manusia didalam seluruh aktivitasnya, kelimpahan sumber daya air di kabupaten Barito Utara juga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang berinvestasi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini.
Terhadap pentingnya air khususnya bagi perusahaan, pemerintah telah menetapkan pajak air permukaan (PAP) untuk mendongkrak pendapatan daerah. Akan tetapi, pada tahun 2024, penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Barito Utara tidak mencapai target. Hanya ada 26 perusahaan yang membayar PAP. Ujar Rodi Hartono.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Muara Teweh, menerangkan bahwa pada tahun 2024 lalu penerimaan pajak PAP tidak memenuhi target. Hal ini karena hanya ada 26 perusahaan yang telah membayar pajak. Untuk tahun 2024 target penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp. 1.000.000.000, namun realisasinya hanya Rp 701.233.857 atau 70,12 persen,
“Yang bayar PAP hanya ada 26 perusahaan yang ada di Barito Utara ini,” ucapnya.
Berkaitan dengan belum tercapainya target PAP, Rodi mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan kembali, baik itu perusahaan Pertambangan , perusahaan kelapa sawit dan lain sebagainya , terangnya, Selasa (11/02).
Selama ini kita kesulitan melakukan pendataan, karena memang kesulitan mendapatkan alamat perusahaan yang berada di Kota Muara Teweh dan juga jangkauan ke perusahaan cukup jauh. Sementara tenaga kita cukup terbatas.
Meskipun PAP tidak mencapai target, akan tetapi target penerimaan secara keseluruhan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melampui target yang ditetapkan.
“Kita di UPT-PPD itu memungut PKB, BBNKB dan PAP. Target PKB tahun 2024 itu Rp.18.699.555.500, realisasinya Rp 21.555.886.000 atau 115,27 persen. Target BBNKB tahun 2024 itu, Rp 27.379.785.800, realisasinya Rp 33.319.170.500 atau 121,69 persen. Secara keseluruhan jika ditambah PAP dan denda PKB serta BBNKB, maka realisasi target tahun 2024 sebesar Rp 56.703.732.057 atau 120,44 persen dari target Rp 47.079.3412.300,” terangnya.
“Pada tahun 2025 ini ada satu objek pajak lagi yang akan kita pungut yakni Pajak Alat Berat (PAB),” tambahnya.
Lebih jauh saat ditanya terkait keberadaan kendaraan berplat non KH, Rodi menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Barito Utara dan Kepala Unit regident Samsat Muara Teweh untuk melakukan pendataan.
“Kita masih menunggu operasional. Kalau sudah nanti kita akan turun melakukan pendataan plat non KH,” Pungkasnya.
(*/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan