Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, memastikan bahwa tidak ada surat permohonan penangguhan penahanan dari tiga orang tersangka perkara tindak pidana pemilihan (money politik).
Ricky mengungkapkan hal ini, ketika menerima dari empat orang delegasi dari kelompok Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi atau AMPD Barito Utara di Muara Teweh Rabu (26/3/2025) sore.
“Saya coba menjawab aspirasi yang sudah diwakilkan dari masyarakat. Terkait pengajuan penangguhan penahanan, sampai saat ini belum ada surat permohonan buat penanggujan ataupun pengalihan jenis penahanan yang datang ke meja saya. Penangguhan penahanan juga melalui mekanisme yang panjang,” tegas Ricky di hadapan Hison, Putes Lekas, Yudan Baya, dan Ajidinnor selaku delegasi AMPD.
Sebelumnya Ricky menjelaskan, penahanan murni kewenangan penyidik, karena itu sesuai dengan KUHAP.
Jika melakukan penangguhan penahanan, penyidik harus mempertimbangkan kemungkinan tersangka dikuatirkan melarikan diri, mengulangi, tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Seperti diketahui setelah memulai penyidikan sejak 17 Maret 2025, akhirnya Polres Barito Utara menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana pemilihan. Yakni MAR alias DD (25) tercatat sebagai Wakil Bendahara dan Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi tim pemenangan AGI-SAJA, TRB alias TJ (44), dan WTW (22).
Mengenai dari sembilan orang yang digerebek, lalu hanya tiga yang ditahan, ia mengatakan, mereka digerebek oleh masyarakat, lalu TNI dan Polri mendatangi lokasi tersebut.
“Ada sembilan orang diamankan. Lalu dikonfirmasi di Polres, ternyata mengarah ke tindak pidana pemilu. Ranahnya ke Gakkumdu jika pidana, jika administratif ke Bawaslu,” kata dia.
Setelah beberapa saksi menyampaikan gambaran, potensinya ke arah pidana pemilu. “Saya hubungi Kejaksaan dan Bawaslu untuk datang. Setelah datang dan interogasi, kita sisir TKP. TKP statusnya quo. Ditemukanlah barang-barang yang bisa jadi petunjuk sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana sesuai KUHAP,” sambung Ricky lagi.
Namun mekanismenya tetap melalui Gakkumdu di dalamnya ada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Bisa berupa laporan atau temuan, Bawaslu punya waktu untuk mengkaji selama tiga hari, apabila masih diperlukan keterangan dari terlapor ditambah lagi dua hari kalender.
“Kejadian tanggal 14 Maret 2023. Dalam pelaksanaan klarifikasi, aturannya polisi dan jaksa unsur Gakkumdu wajib mendampingi. Maka disetujui klarifikasi di Polres, karena menghindari hal-hal tidak diinginkan. Tempatnya di Polres, tetapi ranah Bawaslu. Ini sudah dikonfirmasi ke Bawaslu RI, ” sebutnya.
Klarifikasi dilakukan terhadap 13 orang, yakni sembilan yang diamankan dan empat orang saksi lain. Klarifikasi sampai 15 Maret 2025. “Otomatis 1×24 jam sudah terlewatiterlewati. Hari kedua kami klarifikasi orang-orang yang berkepentingan. Ternyata dari tujuh orang yang diundang Gakkumdu, cuma hadir satu, ” kata Ricky.
Tanggal 16 Maret 2025 malam, Gakkumdu melakukan pembahasan kedua. Di situ diputuskan bahwa kejadian ini merupakan dugaan tindak pidana, maka rekomendasi dilakukan laporan polisi (LP).
Tanggal 17 Maret 2025, Polres Barito Utara menerima LP yang dibuat oleh personel Bawaslu hasil dari kerja Gakkumdu.
“Maka di Polres dilakukan penyidikan sejak 17 Maret sampai hari ini, 26 Maret 2025. Ini didampingi terus oleh Kejaksaan tanpa stop. Dari upaya ini dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Ada yang datang, ada yang tidak datang. Menetapkan seseorang sebagai tersangka banyak aturannya. Salah satunya pernah diperiksa sebagai saksi, itu sebuah yurisprudensi, ” terang Ricky.
Kemudian Sabtu 17 Maret 2025, datang tiga orang saksi. Setelah diperiksa dan gelar perkara, ternyata tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sampai sekarang ditahan, ” ucap dia.
Sedangkan enam orang lainnya, tidak menghadiri surat panggilan pertama dan kedua. Polisi harus mencari, termasuk upaya paksa berbekal surat perintah membawa saksi.
“Ini surat perintah membawa sudah terbit. Kita akan lakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur. Peran enam orang belum bisa diketahui karena belum diperiksa. Walaupun di Bawaslu sudah pernah dikkarifikasi, tapi yang kiya pakai dasar penyidikan sekarang, ” kata Ricky.
Selain itu, tindak pidana pemilu memiliki aturan-aturan khusus. Apabila tidak diatur khusus yang lainnya ikut aturan umum, yaitu KUHAP.
Aturan khusus salah satunya, waktu penyidikan 14 hari kerja harus menyerahkan hasil penyidikan kepada jaksa. Penyidikan dimulai 17 Maret 2025.
“Kami pun tak mau melanggar aturan itu, karena bisa dinyatakan gugur formil. Sehingga kami tidak hanya harus berputar-putar mencari yang tidak hadir, tetapi segera menyelesaikan berkas tiga tersangka yang sudah ada,” lanjut Ricky.
Delegasi AMPD menyampaikan beberapa hal kepada Polres Barito Utara, yakni
1) Jangan sampai ada penangguhan penahanan.
2) Ormas tidak berpihak kepada paslon, cuma mengikuti penegakan hukum.
3) Polisi menindaklanjuti mata rantai atau pihak-pihak terkait tindak pidana pemilu.
4) Jangan ada intervensi dari pihak lain terhadap Polres Barito Utara.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan