Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut). Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan PT. Sapalar Yasa Kartika terkait permasalahan pembebasan lahan masyarakat di Kecamatan Lahei , Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., didampingi beberapa anggota DPRD, yang dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Camat Lahei, Kepala Desa Lahei, serta perwakilan dari perusahaan, Nur Wahyudi HS.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD menegaskan bahwa pembebasan lahan masyarakat, baik yang sudah digarap maupun yang belum, harus segera diberikan kompensasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap perusahaan dapat menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi lahan dengan cepat dan transparan, baik untuk lahan yang telah digarap maupun yang belum,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli saat pimpin RDP, Beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Sapalar Yasa Kartika, Nur Wahyudi HS, menyampaikan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajiban perusahaan.
“Kami akan menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat secepatnya, Ujarnya saat RDP bersama DPRD dan Pemkab Barut.
RDP ini diharapkan mejadi langkah awal untuk mencari solusi bersama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan agar kegiatan investasi diwilayah lahei dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan hak masyarakat, Sambung Pimpinan RDP mengakhiri Rapat.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)


Tinggalkan Balasan