Kabarbanuakitacom, Muara Teweh – Polemik antara PT NPR dan warga Desa Karendan, khususnya Prianto, terus berlanjut dengan sidang lapangan yang dijadwalkan pada tanggal 4 – 6 Februari 2026. Hakim Ketua Sugianor SH memutuskan untuk melakukan pembuktian lokasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Namun setelah di lapangan ada dugaan upaya oleh PT NPR untuk menghalang – halangi proses sidang dengan tidak memperbolehkan mobil melintas di jalur tambang.

Warga Desa Karendan dan Muara Pari, kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Merasa hak-hak mereka dirampas, terutama terkait dengan pembayaran tali asih yang dilakukan tidak transparan. Mereka menuduh PT NPR melakukan praktik tidak adil dan tidak melibatkan pemilik lahan asli dalam proses pembayaran, Ujar Prianto Kepada Kabarbanuakitacom, Rabu (04/02/2026), Malam.

Kronologi Kasus:

  • PT NPR dilaporkan melakukan pembayaran tali asih kepada Kades Karendan dan Kades Muara Pari tanpa melibatkan pemilik lahan asli.
  • Warga Desa Karendan dan Muara Pari melaporkan Kades Karendan ke Polres Barito Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
  • Kejaksaan Negeri Barito Utara memulai penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Karendan dan Kades Muara Pari.

Tuntutannya:

  • Warga meminta kejelasan status kepemilikan lahan dan pembayaran tali asih yang adil.
  • Mereka juga menuntut agar PT NPR menghentikan aktivitas tambang hingga hak-hak warga dipenuhi

Sampai berita ini diturukan Redaksi belum menerima keterangan resmi dari PT NPR

(Hertosi/Kabar Banua Kita)