Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Akibat lahannya di garap oleh perusahaan tambang PT. Sam Mining sejak tahun 2024 lalu di Sei Mahang wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, (Barut).
Warga memilih mengambil jalur hukum dengan menggugat PT Sam Mining serta kepala Desa Muara Pari.
Gugatan Perdata dengan Nomor : 9/Pdt.G/2026/PN Mtw dan Nomor : 10/Pdt.G/2026/PN Mtw.
Gugatan tersebut ada 2 (dua) obyek gugatan di Desa Muara Pari yaitu :
Gugatan Perdata di ajukan oleh Jalemo Bin Misran, sedangkan Tergugat Kartu Bin Sahwani, turut Tergugat Kepala Desa Muara Pari, dan PT.Sam Mining.
Gugatan Perdata di ajukan oleh Muliadi Bin Ikum sedangkan yang Tergugat Darmawi Bin Satri, Wewe Bin Atak, Guntur Bin Sanum,turut Tergugat Kepala Desa Muara Pari, dan PT.Sam Mining.
Para Penggugat didampingi dan diwakili oleh Penasihat Hukumnya Ario, SH dan Rekan – rekannya dari kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Para Penggugat mendalilkan lahannya digarap oleh pihak perusahaan PT. Sam Mining tanpa sepengetahuan atau pembayaran hak-hak Penggugat dan melakukan dugaan konsprirasi dengan pihak turut Tergugat.
Sementara lahan tanah adat hak ulayat para Penggugat dikelola secara turun temurun oleh para Penggugat.
Sebagaimana diketahui pihak Tergugat yaitu PT. Sam Mining telah melakukan kegiatan lapangan menggarap jalan trase dan melakukan eksplorasi boring diatas lahan para Penggugat.
Dan turut Tergugat Kepala Desa Muara Pari diduga hanya berdiam diri meskipun polemik ini beberapa kali di undang mediasi tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten tidak menggubris, ujar Muliadi kepada media, Senin (23/02/2026).
Pihak Tergugat hadir diwakili Penasihat Hukumnya dan persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2026 mendatang.
Perusahaan tambang batu bara PT. Sam Mining sebagaimana diketahui telah melakukan kegiatan dilapangan walaupun lahan masih dalam bermasalah penggarap membuka badan jalan, menebang pohon bahkan buah buahan milik para pengguggat.
“PT Sam Mining sudah membuat beberapa jembatan penyeberangan sungai, yang mana kegiatan mereka hingga merusak pondok ladang kami dari para penggugat sejak tahun 2024 lalu. Sehingga kami para penggugat selaku pemilik hak atas lahan merasa sangat keberatan,” pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan