Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Kepala Desa Muara Babuat, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Angkat bicara atas pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai Dugaan Mafia Lahan, Penyalahgunaan Wewenang hingga Korupsi Dana Desa.
“Disini saya luruskan apa yang disampaikan oleh saudara H Menang Jaya di media tidak benar. Dan saya merasa sangat keberatan,” Ujarnya saat menghubungi Kabarbanuakitacom melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (07/03/2026).
Lahan itu saya beli dari Pak Sabirin Abdul Rani yang mana saudara kandung dari Almarhum Hulkin Abdul Rani serta pak Armada Abdul Rani.
“Kan dari awal saya sampaikan bahwa lahan itu saya beli dari Bapak Sabirin Abdul Rani. Berarti yang mereka perkarakan itu adalah yang menjual lahan tersebut, nah kenapa mereka mempermasalahkan ke saya yang membeli mungkin mereka tidak berani sama Bapak Sabirin Karena lahan yang Hulkin klaim itu adalah memang punya Bapak Sabirin,” Ujarnya sembari meluruskan.
Kemudian lanjut Kelapa Desa Muara Babuat.
Isah itu ada Pak, Musahirallazi selaku tokoh masyarakat dan juga Penghulu di desa Muara Babuat. Dia yang tau banyak dan bersambitan langsung dengan lahan Bapak Sabirin yang diambil Oleh Bapak Hulkin Rani.
“Dan hasil ganti rugi dari pihak perusahaan Indo Moro Kencana sebesar 74 juta rupiah dari lahan Bapak Sabirin yang diklaim bapak Hulkin dengan secara diam-diam membuat surat SKT untuk kepentingan pribadinya,” Ujarnya.
Nah, terkait dengan yang mereka sampaikan saya menyalahgunakan wewenang, Mafia, Lahan dan Korupsi Dana Desa tidak benar.
“Disini saya garis bawahi bahwa penyampaian saudara H. Menang Jaya itu keliru, yang mana dia bukan warga desa Muara Babuat,” Jelas Kades.
Yang terakhir yang perlu saya luruskan lagi. Terhadap tuduhan mencabut Tiang listrik dari kayu Ulin itu, semua untuk kepentingan warga desa Muara Babuat juga untuk fasilitas desa juga. Tidak untuk kepentingan pribadi saya, pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan