Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – H. Menang Jaya selaku penerima kuasa ahli waris dari pak Hulkim warga desa Muara Babuat, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya yang melaporkan Oknum Kades Muara Babuat ke Bupati Murung Raya dengan santai ia menanggapi atas sanggahan Oknum Kades Muara Babuat.

Kepada media ini H. Menang Jaya mengungkapkan, “Kades itu membeli tanah tanpa ada surat SKT ataupun Sertifikat tanah. Hanya berdasarkan pengakuan orang lain saja.

Selain itu juga bahwa saksi persambitan keluarga dari pak kades sendiri,” Ujar H. Menang Jaya Selasa, (10/03/2026).

Selama 40 tahun almarhum pak Hulkin berkebun di tahan itu tidak pernah ada bermasalah ataupun mengklaim tanah.

Kenapa pak Kades Muara Babuat tidak membeli ketika Almarhum Hulkin masih hidup ?

Lanjut dia. “Negara ini negara hukum. Jika seseorang boleh membeli sebidang tanah berdasarkan pengakuan dari orang lain. Tampa adanya surat kepemilikan tanah ataupun Sertifikat tanah, maka saya sendiri akan membeli tanah pak kades berdasarkan dari pengakuan orang lain,” Sindir H. Memang Jaya sambil tersenyum.

Saya melihat apa yang dia ucapkan bahwa kami ataupun pemberi kuasa tidak berani bertemu dengan pak Sabirin. Itu semua bohong yang disampaikan kepala desa Muara Babuat itu.

Saya pertegaskan. “Ini saya perlihatkan foto nya itu foto ya kamu liat yang saya panah warna merah itu bertemu dengan pak Sabirin waktu mediasi di kantor desa beberapa tahun lalu,” terangnya.
Apa yang disampaikan oleh kades itu yang kami tidak berani bertemu dengan pak Sabirin itu sama sekali bohong.

Ini lagi saya perlihatkan lagi pesan WhatsApp kepala desa kepada ipar saya pada tanggal 8-10-2023.
Ini buyi isi pesan dia.

“Karena paman Kundi yang datang hari itu bila mereka tidak datang. Tidak salah desa bila sudah membangun kantor desa. Dan bila kalian lambat meurusnya juga. Tidak salah desa,” itu bunyi pesan kepala desa Muara Babuat kepada ipar saya.

Tindakan yang dilakukan oleh kepala desa ini saya nilai melanggar.
Pasal 51 UU No. 5/1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok agraria (UUPA): pengambilan hak atas tanah secara tidak sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun, Tegas H. Menang Jaya.

Saya sampaikan silahkan kalau kepala desa keberatan itu haknya. Dan kami tidak gentar untuk mempertahankan hak hak kami juga.

“Dalam hal ini saya harap kepada pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya maupun Aparat penegak hukum setempat dapat bersikap adil dalam mengambil keputusan, karena kami mempertahankan hak hak kami,” Bebernya.

Sementara itu, Hafari Bawandi kepala desa Muara Babuat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan.

Terserah dia saja , kan saya juga membeli tanah itu dengan ahli waris juga yang memang ada hak nya disitu.

“Kwitansi ada, surat jual beli ada, foto serah terima, tandatangan ada, kalau punya saya lengkap aja data data saya,” Ujar nya. Lanjut kepala desa Muara Babuat lagi. “Saya sudah ada pengacara saya untuk berurusan dengan mereka. Tunggu saja mereka pengacara saya menghubungi,” pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)