Kabarbanuakitacom, Muara Teweh – Putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw telah disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court), pada tanggal 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Putusan tersebut awalnya diagendakan pada tanggal 14 April 2026, namun ditunda dengan alasan Ketua
Majelis Hakim sedang dinas luar.
Awalnya kami “menganggap penundaan tersebut merupakan hal yang biasa, namun penyampaian putusan pada tanggal 21 April 2026 pada jam 20.00 WIB dirasa janggal sehingga menimbulkan berbagai dugaan”, ujar Ardian Pratomo, S.H. dan
Almas Tsaqibbiru, S.H. selaku
Kuasa Hukum dari Prianto Samsuri dalam keterangan press release yang diterima oleh Kabarbanuakitacom , Kamis (30/4/2026).
Namun demikian kami sebagai Kuasa Hukum tetap berfikir positif dan meganggap hal tersebut
karena kesibukan hakim.
Putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw
Hasilnya memang mengecewakan bagi kami, karena seluruh bukti dan pernyataan para saksi baik saksi dari Penggugat maupun tergugat sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan Penggugat.
Oleh karena itu, Kami Kuasa Hukum berdasarkan persetujuan dari Prianto Bin Samsuri secara resmi telah mengajukan Banding pada tanggal 22 April 2026 dan telah mengirimkan Memori Banding pada hari ini tanggal 30 April 2026 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, Tegas dia.
Dalam Memori Banding yang kita serahkan melalui e-court, kami menitikberatkan pada beberapa hal diantaranya.
- Putusan majelis hakim pengadilan negeri muara teweh tidak tepat karena hanya mempertimbangkan aspek formil meskipun telah melakukan pemeriksaan setempat sebagai upaya untuk melihat aspek materiil.
- Majelis hakim pengadilan negeri muara teweh membuat pertimbangan yang ambigu, disatu sisi tidak mengakui surat pernyataan hak kelola atas tanah secara global di desa karendan tanggal 27 november 2018, kecamatan lahei kabupaten barito utara seluas 1.808 hektar beserta peta dan berita acara verifikasi, tetapi disisi lain membenarkan ganti rugi atas lahan oleh masyarakat lain dengan dasar yang sama.
- majelis hakim pengadilan negeri muara teweh mengabaikan daftar bukti keterangan saksi yang dihadirkan para pihak.
- Terkait dengan gugatan rekonvensi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak konsisten dalam penerapa hukum.
Selain 4 poin tersebut, kami juga telah mengajukan nota keberatan yang kami kirimkan kepada Makamah Agung karena adanya kejanggalan teknis terkait waktu penyampaian putusan mealui e-court yag baru disampakan pada pukul 20.00 WIB.
Kami akan tetap memperjuangkan hak klien kami (Prianto) hingga Kasasi bahkan hingga jika perlu dilakukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK), Pungkasnya dalam keterangan pers kepada wartawan.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan