Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut). Drs. H. Asran, M.M. dari Partai Golongan Karya (Golkar), dipertanyakan setelah ia terjerat kasus hukum terkait IUP batu bara di Barito Utara.

“DPD Partai Golkar telah memproses mekanisme PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujar Hj. Neny Trisnawati saat ditemui Kabarbanuakitacom Selasa (09/06/2026).

Saya berharap, “Proses PAW anggota DPRD ini agar segera cepat terlaksanakan. Karena menurut politisi Golkar itu, kekosongan Anggota DPRD dari partai Golkar sangatlah penting untuk memperjuangkan hak hak aspirasi dari masyarakat,” Tegasnya.

Ia tidak menyebutkan siapa nanti yang akan menggantikan H. Asran Anggota DPRD sebelumnya.

“Kursi yang ditinggalkan sebelumnya akan digantikan oleh kader dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan (Dapil) yang sama”, jelasnya.

Seperti diketahui, H. Asran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Barito Utara oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)