kabarbanuakita.com, Muara Teweh- Wasahadin dan Pina yang juga didampingi Putes Lekas, kembali mendatangi Polres Barito Utara untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan mereka pada tanggal 20 September 2023 tahun lalu, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Kelompok Tani Pelestarian Berkat Liang Sintuk.

Putes Lekas selaku pendamping mengatakan, maksud kedatangan mereka ke Polres Barito Utara untuk menanyakan hasil tindak lanjut pengaduan kami, sejuah mana hasilnya yang mana dalam hal ini, pihak Pidum Polres Barito Utara menyampaikan bahwa saudara Arno dan Suhardi alias Bagoh tidak mengakui bahwa mereka yang memalsukan tanda tangan Alm Ihai dan Wasahadin tersebut.

“Sehingga mereka menerangkan bahwa saat tanda tangan pada dokumen kelompok tani itu, mereka tanda tangan dahulu dan di kolom tanda tangan Saudara Ihai dan Wasahadin itu masih kosong belum di tandatangani yang mana pada saat itu ketua kelompok yaitu masih H. Samsian atau H. Pating,” kata Putes Lekas kepada media ini, Senin (20/05/2024). Ia sambil menuturkan keterangan dari pihak Pidum.

“Dengan adanya laporan kami ini, besar harapan saya kepada pihak penegak hukum untuk segera memproses dugaan kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

“Jadi kami berharap dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik polres Barito Utara agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami tersebut, mengingat sudah sejak lama pengaduan kami tersebut,” pungkas dia.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)