Kabarbanuakita.com, Muarateweh –
Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah salah satu tugas kepala daerah yang merupakan siklus dari pengelolaan keuangan daerah. Kata Jubir Fraksi Demokrat saat Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD ,Selasa (23/7) Kemarin.
Disampaikannya, ini bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah yang memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran serta posisi keuangan perakhir tahun 31 Desember, kata Riza Faisal.
Ada beberapa poin saran, masukan dan pendapat yang kami sampaikan kepada Pemkab Barito Utara. Diantaranya :
- Agar lebih memperhatikan serapan atau realisasi terhadap program atau kegiatan yang sangat rendah.
- Agar dapat di diselesaikan proyek-proyek yang belum selesai.
- Agar pihak pemerintah membuat perencanaan yang tepat supaya proses pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai waktu yang ditentukan.
- Diharapkan agar pihak pemerintah dapat membuat aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan lokal terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara. Kemudian yang terakhir
- Agar pihak pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan ketegasan tentang masalah tali asih tanah adat dan ganti rugi perkebunan masyarakat yang berada di sekitar tambang, kata dia.
Dengan mengucapkan, “Bismillahhirrahmaanirrahim Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara dapat menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Barito Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023,” tutup Jubir Fraksi Demokrat DPRD Barut.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan