Kabarbanuakita.com, Muarateweh – Beberapa hari lalu ramai isu berita yang menyebutkan diduga seorang pejabat aktif barito utara lakukan politik praktis, berita tersebut beredar di jejaring media sosial.
Isi berita pun menyebutkan bahwa “Netralitas PNS dan ASN yang jelas-jelas regulasinya telah diatur, menyatakan bahwa setiap PNS dan ASN yang mencalonkan diri atau akan ikut mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah ataupun calon Wakil Kepala Daerah, di wajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” Menanggapi hal tersebut Bawaslu Kabupaten Barito Utara buka suara,
“Ia bang terkait berita tersebut sudah kita ketahui dan kita masih mendalami dulu,” kata Adam Parawansa, SH. Kepada kabarbanukita.com Rabu (31/7) Siang.
Ia menambahkan untuk tahap pencalonan juga masih belum final masih beberapa bulan lagi, terkait penyampaian atau laporan informasi awal dari warga kota Muarateweh berinisial P, jelas dia.
Untuk pelanggaran terhadap baleho calon dari PNS saya rasa tidak ada pelanggaran karena tahap pemilu masih belum Final , terkecuali tahapan dari Pemilu sudah dimulai, untuk baleho yang beredar masih kita telusuri apakah yang memasang baleho itu hanya warga yang antusias mendukung beliau atau dari yang bersangkutan , tutup pria yang mudah senyum dan bergaul dengan siapa saja.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan