Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Kepala Desa Liju Arnan, beberapa waktu lalu mempertanyakan terkait Aktivitas Houling Batubara yang menggunakan jalan kabupaten yang digunakan oleh Perusaan PT.Nipindo Primatama selaku Subkontraktor dari PT. Barito Bangun Nusantara (BBN).

Ia mempersoalkan sejauh mana izin yang dipakai oleh perusahaan tersebut, “Ia juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah di undang terkait aktivitas perusahaan tersebut, benar kita bukan wilayah perusahaan beroperasi, akan tetapi warga kita yang mau berpergian ke kota Muarateweh melalui jalan tersebut, tidak mungkin warga kita kalau ke kota Muarateweh memutar melewati jalan Benangen,” Kata Arnan kepada Kabarbanuakita.com ini.

Keluhan yang disampaikan Kepala Desa Liju sudah perlahan mulai terjawab, yang kabar nya Senin 12 Agustus 2024 akan diadakan rapat atara DPRD kabupaten Barito Utara (Barut) bersama Pemerintah Daerah melalui dinas dinas terkait, kata Ketua Komisi lll DPRD, Sabtu (10/8) Sore.

“Masalah Izin pemakaian jalan yang dipakai PT. Nipindo selaku Subkontraktor dari PT Barito Bangun Nusantara, tidak memiliki izin karena itu disampaikan langsung oleh Dinas PTSP bapak Jufriansyah yang sekaligus Pj. Sekda, bahkan dia mengatakan tidak ada izin, apalagi permohonan pun belum ada,” Kata Tajeri.

Insyaallah Senin kita rapatkan dengan Dinas terkait, pungkas Legislator Gerindra.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)