Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Mantir adat desa Jangkang Baru, kecamatan Lahei Barat, kabupaten Barito Utara (Barut). Akhmad Afiat Hadiyani menduga adanya kejanggalan terhadap penetapan terminal khusus PT Arsy Nusantara. Ia menduga ada surat palsu yang digunakan dalam proses persyaratan dalam izin Tersus tersebut.
Dari Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.389/AL.308/DJPL/E yang tertulis sehubungan dengan surat Direktur PT Arsy Nusantara Nomor
019/PRMH/AN/12/2021 tanggal 03 desember 2021 perihal permohonan
penetapan pemenuhan komitmen Izin pembangunan Terminal Khusus (Tersus)
PT Arsy Nusantara, dengan pengajuan permohonan kembali yang disampaikan
terakhir melalui SEHATI pada tanggal 12 februari 2022, sesuai peraturan menteri perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor Perhubungan di bidang laut serta surat edaran menteri investasi/kepala badan Koordinasi penanaman modal Nomor 17 Tahun 2021.
Tentang peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS sebagaimana telah diubah dengan surat edaran Menteri Investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal Nomor 18 Tahun 2021, telah dilakukan evaluasi pemenuhan persyaratan komitmen terdapat ada sebayak 7 poin.
Dia menduga kejanggalan itu ada di poin terakhir yaitu tertulis persetujuan lingkungan sesuai keputusan bupati Barito Utara Nomor 188.45/739/2007 tanggal 28 november 2007.
Tentang persetujuan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan beserta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) PT Arsy Nusantara,
dan laporan pelaksanaan RKL- RPL semester 2 tahun 2021 Nomor 015/PT.AN-OPS/XII/2021 tanggal 15 desember 2021 yang telah diterima dinas lingkungan hidup Kabupaten Barito Utara tanggal 17 januari 2022, serta surat Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara Nomor 407.990/2022 tanggal 20 januari 2022 hal pemberitahuan pembangunan Terminal Khusus termasuk dalam Izin lingkungan PT Arsy Nusantara, yang menyatakan bahwa pembangunan Terminal Khusus PT Arsy Nusantara termasuk dalam persetujuan kelayakan lingkungan hidup, dokumen analisa dampak lingkungan (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) PT Arsy Nusantara dengan Nomor 188.45/739/2007 tanggal 28 November 2007. “Yang menjadi kejanggalan terhadap surat dari Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara Nomor 407.990/2022 tanggal 20 januari 2022,” Terang Mantir adat desa Jangkang Baru.
Sementara itu Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Barito Utara, Ir. Inriaty Karawaheni, M.AP mengatakan posisi kami saat ini sebagai saksi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saya sudah beberapa kali di panggil sendiri kemudian pak Edi Nugroho yang juga mantan kepala dinas lingkungan hidup sebelum saya, karena saya ini menyambung beliau berhubungan dia udah pensiun.
Saya juga baru mengetahui dengan adanya surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Nomor A.389/AL.308/DJPL/E. Sewaktu saya menjadi saksi di Polda Kalimantan Tengah, Ujar Kadis DLH Barut , saat ditemui di ruang kerjanya Sesala (13/8) pagi. Yang pastinya berkaitan surat pernyataan yang terlampir disitu saya pastikan itu suratnya palsu , saya berani sebut itu palsu karena PLT kepala Badan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada bahkan Insitusi ya pun tidak ada , yang ada itu dinas lingkungan hidup,” kata dia.
Kemudian ia menambahkan, bila kementerian mereka tidak pernah menerima surat dari dinas lingkungan hidup seharusnya kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sadar karena jelas jelas disitu Plt badan lingkungan hidup, sedangkan kami belum pernah memberikan persetujuan lingkungan, pungkas dia. Sementara itu saat dilakukan upaya konfirmasi Kepala perwakilan PT Arsy Nusantara melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) PT tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan