Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pemerintah kabupaten barito utara (Barut ) minta terhadap salah satu tambang batubara terbesar di Barito Utara PT TOP , untuk menyelesaikan lahan dan kebun warga yang terdampak diduga limbah jalan tambang. Pemerintah Daerah kabupaten Barito Utara, menggelar rapat untuk fasilitasi penyelesaian lahan dan kebun atas nama H. Ery, yang terdampak limbah akibat jalan perusahaan tambang Batubara PT. Telen Orbit Prima bertempat di ruang rapat Setda, Senin 19 Agustus 2024 lalu.
Rapat yang dipimpin Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Gazali Montallatua, S. sos, MAP, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol), Rayadi, dan dihadiri Polres Barito Utara.
Pemimpin rapat Gazali Montallattua, S. Sos, MAP mengatakan bahwa pada Rapat mediasi antara H. Ery warga paring lahung, dengan PT. TOP yang menuntut ganti rugi pencemaran terhadap kebun miliknya. Dikatakannya, bahwa dari PT. TOP berita acara hasil lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, tidak ditanda tangani. Kemudian pada hari ini daftar rapat tidak ditanda tangani, dan kemudian hasil kesimpulan rapat tidak mau ditanda tangani, bahkan berfoto pun mereka tidak mau juga, Kata Gazali.
“Ini menandakan tidak adanya niat yang baik dari pihak PT. TOP seharusnya mereka terbuka dan mengakomodir, karena mewakili management perusahaan untuk musyawarah mufakat dengan baik,” Tegas dia. Gazali Montallattua berharap, semoga ini bisa diselesaikan dengan baik, kepada pihak disarankan bisa menahan diri suasana menjaga kondusifitas daerah. Ditambahkanya, terkait pihak perusahaan tidak mau untuk menandatangani tanda tangan, kami tidak diberitahu yang jelas mungkin arahan dari pimpinan perusahaannya seperti itu,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) barito utara, Riyadi mengatakan masalah ini sudah menjadi perhatikan pemerintah daerah tim Forkompinda, menjadi atensi kejari muara teweh, ucapnya. Dikatakanya, bahkan bagi kami Kesbangpol minta ditanda tangani, sebagai bukti bagi kami melakukan penyelesaian salah satu melalui saluran dan kanal yang ada, ucap Riyadi.
Kemudian pemilik lahan H. Ery menyampaikan kronologis singkat dasar pengajuan tuntuan ganti rugi lahan dan kebun, terdampak dugaan limbah akibat dampak jalan Houling PT. Telen Orbit Prima ( TOP), di site Paring Lahung KM 1,8 – KM 3. Sudah bersurat ke pemerintah desa pPring Lahung, untuk membantu Mediasi pada tanggal 22 Desember 2022. Dari pertemuan tersebut, dilakukan cek kelapangan bersama pemerintah desa, pihak PT. TOP dan kami selalu pemilik lahan setelah pengecekan tersebut tidak ada kabar kelanjutannya, kemudian kami bersurat menanyakan kembali kelanjutannya dan bersurat ke dua lagi ke PT. TOP. Kelanjutan permohonan pembebasan lahan yang terdampak dugaan limbah jalan Houling. Karena tidak ada respon dari pihak perusahaan dari hasil yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara maka disini kami mengirimkan surat kepada pejabat bupati Barito Utara, untuk bisa memfasilitasi dalam hal tuntutan ganti rugi lahan yang terdampak dugaan limbah, kata H. Ery Kepada Kabarbanuakita.com.
Berdasarkan hasil rapat tanggal 19 Agustus 2024 lalu. Pemerintah Daerah Barito Utara, menghasilkan ada beberapa kesimpulan diantaranya, berdasarkan hasil verifikasi lapangan sesuai dengan berita acara tanggal 13 Mei 2024, maka disarankan kepada PT TOP dapat menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas nama H. Ery dalam waktu secepatnya dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru diminta PT. TOP, wajib melakukan pengalihan/pembuatan sedimen pond pada lokasi yang sudah dibebaskan, untuk menampung sedimen agar tidak meluap atau menembus ketempat lain yang belum dibebaskan.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan