Kabarbanuakita.com, Palangka Raya – Kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari lalu yang terhadap korban atas nama Anul di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya, sampai kini salah satu pelaku belum tertangkap.

Saat dihubungi keluarga korban, Irus yang merupakan istri korban berharap salah satu pelaku yang masih dalam status DPO tersebut agar segera tertangkap dan menyerahkan diri, kata Istri korban Selasa (03/09).

Ia mengungkapkan bahwa sampai sekarang masih merasakan trauma dengan kejadian yang menimpa suaminya beberapa bulan lalu. Meskipun salah satu dari dua pelaku telah menjalani proses hukum, namun keluarga korban masih merasakan ketakutan dan keresahan akan hal tersebut.

“Kita ni berharap Pak supaya pelaku yang satunya itu segera tertangkap. Soalnya kita ni gak tenang perasaan terus was-was” ucap Irus mewakili keluarga dan juga saksi korban.

Sebelum pihak kuasa hukum korban melalui kuasa pendamping A. Rofiq menjelaskan bahwa ada 2 pelaku salah satunya telah menjalani proses hukum.
Kemudian salah satunya lagi yang atas nama Tengos kini masih dalam tahap DPO.

“Untuk perkara penganiayaan terhadap Pak Anul ini kita sebelumnya sudah menanyakan terkait perkembangan pelaku yang satunya itu yang belum tertangkap. Namun dari penyidik akan berusaha agar pelaku segera ditangkap” tuturnya.

Salah satu pelaku yang telah menjalani proses hukum ialah Gupra yang kini dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam tidak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Anul yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut km 14 Palangka Raya beberapa bulan yang lalu.

(Niel/Kabar Banua Kita)