Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Terungkap sekretaris BPD desa Berong merangkap jabatan dobel job, setelah adanya surat pemberhentian yang dilayangkan oleh BPD desa Berong. Nomor : 07/BPD/DS-BRGNX/2024. Berita acara pembahasan Sekretaris BPD yang lolos jadi Guru PPPK. BPD desa Berong telah melaksanakan Rapat pembahasan tentang Sekretaris BPD yang lolos tes menjadi Guru PPPK, dari hasil pembahasan tersebut yang bersangkutan masih aktif dan belum mengundurkan diri dari salah satu tugas tersebut dan dalam tugas tersebut menjadi Tanggung jawab Sekretaris BPD. Pembahasan tersebut juga dihadiri seluruh BPD berjumlah 5 orang pada (01/04/2025) lalu.
Sekertaris BPD desa Berong yang ia rangkap terdiri dari :
- Guru PPPK
- Ketua Ibu PKK
- Ketua RDS
- Ketua Posyandu Desa Berong
- Ketua KPPS
- Ketua Posyandu Balita Sekecamatan Gunung Purei
Dikutip dari beberapa sumber bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan. Sedangkan larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Menanggapi hal tersebut menjadi sorotan dari Anggota DPRD kabupaten Barito Utara H. Tajeri , dengan tegas ia mengatakan seharusnya begitu lulus PPPK yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu kemudian menurut saya apa yang disampaikan oleh Camat Gunung Purei itu sudah tepat, kemudian langkah Badan Kepegawaian juga sudah tepat. Masalah uang yang diterima oleh Sekretaris BPD, saya yakin Pemda akan taat aturan, kita percayakan saja kepada Pemda untuk menyelesaikannya, Kata Tajeri, Jum’at (04/10).
Lanjut legislator Gerindra itu, “PMD Dinas yang diberi amanah oleh Pejabat Daerah, dalam hal ini Bupati Barito Utara, seharusnya PMD lah yang mengurus masalah ini, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, aneh kalau PMD tidak tau,” Pungkas Tajeri
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan